Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Surya_tribun.com Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers
Surya_tribun.com

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Admin
Admin
08 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Oleh : Adv. Mujiono, S.H., M.H.*
Mojokerto, Surya_tribun.com
PERISTIWA yang menimpa Hanif Nanda Zakaria (33), seorang jurnalis media online Tugujatim, patut menjadi perhatian serius publik. Penarikan paksa sepeda motor yang dilakukannya oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance di Jalan Majapahit Kota Mojokerto bukan hanya berpotensi melanggar hukum fidusia, tetapi juga beririsan langsung dengan persoalan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kasus ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa pembiayaan kendaraan bermotor biasa. Ada dimensi hukum pidana, hukum perdata, dan hukum pers yang saling berkaitan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur penarikan objek jaminan fidusia serta potensi tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Penarikan Paksa Tanpa Prosedur, Melanggar Prinsip Eksekusi Fidusia

Dalam praktik hukum pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Sejak adanya putusan penting Mahkamah Konstitusi melalui perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, mekanisme eksekusi jaminan fidusia tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan melalui debt collector.

Putusan tersebut menegaskan dua hal penting, pertama Debitur harus mengakui adanya wanprestasi secara sukarela, atau kedua, Jika tidak ada pengakuan wanprestasi, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan. Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan debitur. 

Jika benar tidak menunjukkan identitas, surat tugas, sertifikat profesi penagihan serta memaksa korban menandatangani dokumen tanpa membaca, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perampasan, pemaksaan, dan penyalahgunaan kewenangan penagihan.

Debt Collector Tanpa Sertifikasi Penagihan Tidak Sah

Dalam praktik pembiayaan modern, debt collector wajib memiliki identitas resmi, membawa surat tugas, memiliki sertifikasi profesi penagihan, serta dilarang menggunakan intimidasi. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka tindakan penarikan kendaraan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. 

Lebih jauh lagi, pemaksaan tanda tangan tanpa kesempatan membaca dokumen berpotensi masuk unsur paksaan, tipu muslihat atau penyalahgunaan keadaan. Hal seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam praktik penagihan apa pun.

Membawa Korban ke Kantor Cabang, Indikasi Intimidasi Prosedural

Korban bahkan digiring ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di Mojokerto setelah kendaraan ditarik. Pertanyaan hukumnya sederhana. Apakah debt collector memiliki kewenangan membawa seseorang secara paksa ke kantor perusahaan? Jawabannya tidak. Debt collector bukan aparat penegak hukum. Jika tindakan penggiringan tersebut dilakukan dengan tekanan psikologis atau paksaan, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan intimidatif yang melanggar hukum.

Menghalangi Kegiatan Jurnalistik, Pelanggaran terhadap Kemerdekaan Pers 

Peristiwa ini menjadi semakin serius karena terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak publik memperoleh informasi.

Setiap tindakan yang menghambat peliputan, mengintimidasi wartawan, atau mengganggu mobilitas wartawan saat bertugas, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Dalam konteks ini, perlindungan profesi wartawan tidak hanya bersifat etik, tetapi juga yuridis. 

Lembaga seperti Dewan Pers secara konsisten menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Apalagi kendaraan yang ditarik merupakan sarana mobilitas kerja wartawan. Maka dimensi pelanggarannya bukan sekadar sengketa pembiayaan - melainkan berpotensi menyentuh wilayah perlindungan profesi pers.

Potensi Unsur Pidana dalam Kasus Ini

Jika kronologi yang disampaikan korban benar, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum, penarikan objek fidusia tanpa prosedur pengadilan, penagihan tanpa identitas resmi, pemaksaan tanda tangan dokumen, penggiringan korban ke kantor pembiayaan, penghambatan kegiatan jurnalistik. 

Keseluruhan tindakan tersebut dapat menjadi dasar laporan pidana yang sah. Langkah korban melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota merupakan langkah tepat untuk menguji legalitas tindakan para debt collector tersebut secara hukum.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Debt Collector Bertindak Seperti Aparat

Penagihan utang adalah hak perusahaan pembiayaan. Namun eksekusi sepihak bukan hak mereka. Apalagi jika dilakukan dengan pola menghadang di jalan, menarik kendaraan secara paksa, memaksa tanda tangan, dan membawa korban ke kantor cabang. 

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum fidusia berubah menjadi alat tekanan sepihak, bukan instrumen perlindungan hukum yang berkeadilan. Kasus yang dialami Hanif Nanda Zakaria harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap praktik debt collector ilegal sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh diganggu oleh kepentingan korporasi mana pun. 

Penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya soal kendaraan bermotor. Tetapi soal menjaga marwah hukum, perlindungan profesi wartawan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners(*/Red)
Via Surya_tribun.com
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Melawan Petugas, Perampok Bersenpi Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik

Redaksi- Senin, Mei 25, 2026 0
Melawan Petugas, Perampok Bersenpi Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik
Perampok bersenpi di Gresik ditembak kakinya saat melawan petugas.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Salah satu pelaku komplotan perampok bersenjata api (Senpi) yan…

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber