Surya_tribun.com
0
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan
PEKALONGAN, SuryaTribun.Com
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 07 April 2026.
Kali ini merupakan tahap kedua dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Fadia Arafiq.
Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan mulai pukul 08:00 WIB.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan pihak yang dipanggil mulai berdatangan, dengan salah satu nama tercatat masuk terakhir ke lokasi pada pukul 09:40 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah penetapan status tersangka dan penangkapan Fadia Arafiq pada 4 Maret 2026 lalu.
Kasus ini fokus pada dugaan perbuatan melawan hukum baik langsung maupun tidak langsung, khususnya terkait proses pemborongan, pengadaan, maupun persewaan barang dan jasa selama periode 2021-2026.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 12 huruf i, pasal 12 B, dan Pasal 127.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejumlah ASN tersebut dipanggil untuk memberikan keterangantambahan terkait dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatan tersangka.
Diketahui, pengembangan kasus Fadia Arafiq ini hingga melebar ke 63 ASN, salah satunya Kepala Dinas dan sejumlah staf-staf turut dipanggil ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan secara bertahap itu dilakukan hingga tanggal 22 Apri 2026.(*/red)
Via
Surya_tribun.com