Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah
Headline Hukrim

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

CILEGON, SuryaTribun.Com - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026 0
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun
Kapolres Sampang, AKBP Hartono.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan asistensi terkait kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sam…

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Sabtu, Juli 11, 2026
Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Kamis, Juli 09, 2026
Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Senin, Juli 13, 2026
Kejati Jatim Minta Dukungan Jaga Integritas Usai Temuan Emas-Uang Diduga Terkait Oknum Jampidsus

Kejati Jatim Minta Dukungan Jaga Integritas Usai Temuan Emas-Uang Diduga Terkait Oknum Jampidsus

Sabtu, Juli 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

Sabtu, Juli 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Sabtu, Juli 11, 2026

Berita Terpopuler

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Dugaan Praktik Prostitusi di Kertosari Banyuwangi Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, Juli 11, 2026
Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sejumlah Toko di Srengat Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Muncul Dugaan Permintaan "Atensi" oleh Oknum APH

Sabtu, Juli 11, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Gubernur Khofifah Dukung Akselerasi B50, Sebut Jatim Pusat Industri dan Logistik

Sabtu, Juli 11, 2026
Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

Kamis, Juli 09, 2026
Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi, Warga Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Senin, Juli 13, 2026
Kejati Jatim Minta Dukungan Jaga Integritas Usai Temuan Emas-Uang Diduga Terkait Oknum Jampidsus

Kejati Jatim Minta Dukungan Jaga Integritas Usai Temuan Emas-Uang Diduga Terkait Oknum Jampidsus

Sabtu, Juli 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

Sabtu, Juli 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Sabtu, Juli 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber