Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kediri Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak
Headline Hukrim Kediri

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Redaksi
Redaksi
18 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com - Tokoh Agama yang juga pensiunan guru berinisial H di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), diamankan Satreskrim Polres Kediri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap pelaku pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. 

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan setelah puluhan warga yang geram berkumpul dan berusaha menghadang mobil petugas untuk meluapkan emosi mereka kepada pelaku. 

Aksi bejat pria paruh baya yang juga dikenal sebagai penasihat pengurus masjid setempat ini terungkap setelah salah seorang anak bercerita di rumah, yang kemudian terdengar oleh orang tuanya. 

Kepala Dusun setempat, Desi Putri mengatakan, dari obrolan tersebut, pihak orang tua mulai menanyai anak-anak lain di sekitar lingkungan hingga akhirnya muncul pengakuan serupa. 

"Awalnya satu anak bercerita di rumah, kemudian setelah ditanya lebih lanjut ternyata ada anak-anak lain yang mengalami hal serupa. Sebenarnya kita sudah punya iktikad baik mengundang untuk duduk bersama lah ibaratnya gitu, tapi dari pihaknya tidak datang. Masalahnya kalau memang di dusun sudah tidak bisa, langsung diangkat saja," ujar Desi Putri kepada wartawan, Minggu, 17 Mei 2026. 

Modus yang dilancarkan pelaku tergolong memanfaatkan kepolosan para murid mengajinya, salah satunya terjadi saat momen libur Lebaran. 

Ketika anak-anak sedang beristirahat di area masjid, pelaku memanggil mereka secara bergantian untuk masuk ke dalam sebuah gudang di bagian belakang. 

Di lokasi terisolasi itulah pelaku memaksa korban untuk melihat tindakan asusila yang dilakukannya, kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50 ribu.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Murjito, laporan awal hanya melibatkan empat anak, namun jumlahnya terus bertambah seiring terbukanya kasus ini. 

"Pertama empat anak yang melapor. Setelah itu bertambah lagi sampai sekitar 10 anak. Korbannya rata-rata masih anak-anak, paling besar masih SMP kelas 1," turur Murjito. 

Sebelum kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum, pelaku diketahui selalu mengelak dan membantah seluruh tuduhan secara halus saat dikonfirmasi oleh perangkat lingkungan maupun orang tua korban. 

Sikap pelaku sempat membuat warga tidak menyangka, karena dalam kehidupan sehari-hari ia dikenal sebagai sosok tokoh agama yang santun. 

"Saya datang, dia menyatakan, 'Ah, itu enggak mungkin.' Warga tidak menyangka sama sekali karena sehari-hari dikenal baik dan halus kepada tetangga," ujar Murjito. 

Akibat tindakan tersebut, keresahan mendalam kini menyelimuti warga desa, terlebih beberapa korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang cukup berat. 

Murjito menyebut, kondisi psikis anak-anak saat ini bermacam-macam, bahkan ada yang mengalami ketakutan hebat saat berada di rumahnya sendiri. 

"Ada yang takut di rumah. Yang ketepatan takut di rumah itu yang depan rumahnya pas ini. Ini kan ibunya ke luar negeri, ayahnya dagang plafon jadi jarang di rumah. Jadi dia kalau orang tuanya enggak ada, enggak berani di rumah," jelasnya. 

Saat ini, beberapa korban diketahui sudah menjalani pemeriksaan serta mendapatkan pendampingan psikologis. 

Warga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Kediri demi keadilan bagi para korban. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Redaksi- Senin, Agustus 17, 2026 0
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi
Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis …

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber