Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto
Headline Hukrim

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.  

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, IM ditahan pada Senin (4/5). Yaitu setelah IM diperiksa sebagai tersangka. 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Mengara menjelaskan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban. 

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelasnya. 

Mangara mengatakan, IM sudah dua kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. 

Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. 

Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut. 

"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ucapnya. 

Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. 

"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya. 

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. 

Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM. 

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka. 

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," pungkasnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, serta satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Redaksi- Kamis, Mei 21, 2026 0
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto
IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.   MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di ba…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber