Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Marak Galian C Ilegal, Pemkab Mojokerto Kehilangan PAD Rp 12 Miliar per Tahun
Headline Hukrim

Marak Galian C Ilegal, Pemkab Mojokerto Kehilangan PAD Rp 12 Miliar per Tahun

Redaksi
Redaksi
12 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Aktifitas galian C ilegal di Desa Gunungsari, Mojokerto. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Maraknya aktivitas galian C ilegal dinilai juga berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yakni sekitar Rp 12 miliar per tahun. 

Operasional puluhan tambang liar itu telah disetop sementara sampai izinnya terbit. 

Maraknya galian C ilegal itu menjadi temuan monitoring Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto. 

Tambang tanah uruk, pasir, sirtu dan batu itu tersebar di hampir semua kecamatan. 

Selanjutnya, tim terpadu memberikan sosialisasi kepada 28 pengelola galian C ilegal tersebut. 

Mulai dari dampak-dampak pertambangan ilegal, kewenangan penerbitan izin, hingga sanksi pidana. 

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, total 146 objek galian C di wilayahnya. 

Terdiri dari enam tambang legal, 28 tambang ilegal, serta 112 tambang tidak aktif. 

Menurutnya, galian C menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yakni berupa pajak MBLB. 

PAD tahun ini dari enam tambang yang legal ditargetkan Rp 10,5 miliar. 

"Pemda yang seharusnya dapat pemasukan dari tambang, karena ilegal, maka pemda tidak bisa memungut (pajak). Karena undang-undang melarang kami memungut yang ilegal. Tambang ilegal setelah kami data kira-kira kami kehilangan Rp 12 miliar per tahun," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026. 

Dampak galian C ilegal lainnya, kata Teguh, yaitu kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan yang dibangun Pemda, serta menurunnya kepatuhan wajib pajak daerah karena para pemilik tambang yang berizin malas membayar pajak. 

Oleh sebab itu, selain sosialisasi, Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto juga membuat kesepakatan bersama para pelaku tambang ilegal. 

Pertama, Pemda memfasilitasi dan membantu para pengusaha galian C yang bersedia mengurus izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, para pengusaha tambang ilegal segera mengurus perizinan dengan konsekuensi apabila izin operasional tidak keluar, mereka secara sadar menutup tambangnya. 

Teguh menegaskan, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke Pemprov Jatim. 

"Kami bicara secepatnya karena dari Dinas ESDM (Jatim) sudah menyampaikan sudah ada SOP, yang punya kewenangan mereka. Kesepakatannya kalau izin belum keluar, tidak boleh melakukan pertambangan," tegasnya. 

Bagi galian C ilegal yang nekat operasi sebelum mengantongi izin, tambah Teguh, pada tahap tertentu akan ditertibkan. 

Sebab pelanggaran tambang tanpa izin, kerusakan lingkungan dan pembeli material dari galian ilegal bisa disanksi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

"Kami pada tahap edukasi. Nanti baru pada tahapan tertentu kami lakukan penegakan (terhadap galian C ilegal)," pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber