Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Marak Galian C Ilegal, Pemkab Mojokerto Kehilangan PAD Rp 12 Miliar per Tahun
Headline Hukrim

Marak Galian C Ilegal, Pemkab Mojokerto Kehilangan PAD Rp 12 Miliar per Tahun

Redaksi
Redaksi
12 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Aktifitas galian C ilegal di Desa Gunungsari, Mojokerto. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Maraknya aktivitas galian C ilegal dinilai juga berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yakni sekitar Rp 12 miliar per tahun. 

Operasional puluhan tambang liar itu telah disetop sementara sampai izinnya terbit. 

Maraknya galian C ilegal itu menjadi temuan monitoring Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto. 

Tambang tanah uruk, pasir, sirtu dan batu itu tersebar di hampir semua kecamatan. 

Selanjutnya, tim terpadu memberikan sosialisasi kepada 28 pengelola galian C ilegal tersebut. 

Mulai dari dampak-dampak pertambangan ilegal, kewenangan penerbitan izin, hingga sanksi pidana. 

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, total 146 objek galian C di wilayahnya. 

Terdiri dari enam tambang legal, 28 tambang ilegal, serta 112 tambang tidak aktif. 

Menurutnya, galian C menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yakni berupa pajak MBLB. 

PAD tahun ini dari enam tambang yang legal ditargetkan Rp 10,5 miliar. 

"Pemda yang seharusnya dapat pemasukan dari tambang, karena ilegal, maka pemda tidak bisa memungut (pajak). Karena undang-undang melarang kami memungut yang ilegal. Tambang ilegal setelah kami data kira-kira kami kehilangan Rp 12 miliar per tahun," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026. 

Dampak galian C ilegal lainnya, kata Teguh, yaitu kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan yang dibangun Pemda, serta menurunnya kepatuhan wajib pajak daerah karena para pemilik tambang yang berizin malas membayar pajak. 

Oleh sebab itu, selain sosialisasi, Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto juga membuat kesepakatan bersama para pelaku tambang ilegal. 

Pertama, Pemda memfasilitasi dan membantu para pengusaha galian C yang bersedia mengurus izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, para pengusaha tambang ilegal segera mengurus perizinan dengan konsekuensi apabila izin operasional tidak keluar, mereka secara sadar menutup tambangnya. 

Teguh menegaskan, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke Pemprov Jatim. 

"Kami bicara secepatnya karena dari Dinas ESDM (Jatim) sudah menyampaikan sudah ada SOP, yang punya kewenangan mereka. Kesepakatannya kalau izin belum keluar, tidak boleh melakukan pertambangan," tegasnya. 

Bagi galian C ilegal yang nekat operasi sebelum mengantongi izin, tambah Teguh, pada tahap tertentu akan ditertibkan. 

Sebab pelanggaran tambang tanpa izin, kerusakan lingkungan dan pembeli material dari galian ilegal bisa disanksi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

"Kami pada tahap edukasi. Nanti baru pada tahapan tertentu kami lakukan penegakan (terhadap galian C ilegal)," pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Redaksi- Minggu, Juni 28, 2026 0
ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal
DPP ABJI secara resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom,…

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Sabtu, Juni 20, 2026
Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Senin, Juni 22, 2026
14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, Juni 22, 2026
Dirut PLN Temui Presiden Prabowo, Sebut Pemadaman Listrik Bergilir Mulai Berkurang

Dirut PLN Temui Presiden Prabowo, Sebut Pemadaman Listrik Bergilir Mulai Berkurang

Senin, Juni 22, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Senin, Juni 22, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

Senin, Juli 28, 2025
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Sabtu, Juni 20, 2026
Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Senin, Juni 22, 2026
14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, Juni 22, 2026
Dirut PLN Temui Presiden Prabowo, Sebut Pemadaman Listrik Bergilir Mulai Berkurang

Dirut PLN Temui Presiden Prabowo, Sebut Pemadaman Listrik Bergilir Mulai Berkurang

Senin, Juni 22, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Senin, Juni 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber