Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
Headline Hukrim

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

Redaksi
Redaksi
08 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Redaksi- Senin, Juni 08, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi
Arena judi sabung ayam di Pasuruan digerebek polisi.  PASURUAN, Surya Tribun .Com - Jajaran Polsek Gondangwetan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber