Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim
Headline Hukrim

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

Redaksi
Redaksi
24 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK menyerahkan aset rampasan kepada BPN Jatim. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Jawa Timur (Jatim). 

Aset rampasan itu berasal dari berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Probolinggo. 

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan aset ini merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan. 

"Dalam tindak pidana korupsi, korban sesungguhnya adalah masyarakat. Karena itu, aset hasil korupsi harus dikembalikan manfaatnya kepada publik melalui institusi pelayanan seperti BPN," ujar Mungki di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya II, Selasa, 23 Juni 2026. 

Dalam acara ini, para undangan menyaksikan langsung penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. 

KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada Kanwil BPN Jatim, serta penyerahan 13 sertipikat tanah wakaf untuk wilayah Kantah Surabaya II. 

Mungki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring pasca serah terima untuk memastikan aset benar-benar dimanfaatkan serta telah dilakukan proses administrasi seperti balik nama. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mewajibkan pemasangan plang penanda pada aset tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik. 

"Pesannya jelas, tidak ada harta hasil kejahatan yang bisa disembunyikan. Dan yang lebih penting, masyarakat bisa melihat bahwa penegakan hukum memberikan manfaat nyata," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim mengatakan, penyerahan aset rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi oleh KPK yang diterima BPN Jatim selanjutnya dimanfaatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. 

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.635 meter persegi di Kabupaten Probolinggo dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar. 

"Nantinya aset ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan di Probolinggo. Ini adalah bukti nyata bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas," tegasnya. 

Ia juga menginstruksikan jajaran Kantah Probolinggo agar menjaga, mengelola, dan melaporkan pemanfaatan aset tersebut secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas. 

Selain itu, sebagai wujud komitmen terhadap aspek sosial dan keagamaan, Kanwil BPN Jatim juga menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada perwakilan penerima di wilayah Surabaya II. 

Program ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus didorong pemerintah. 

Hingga saat ini, kata Naim, Jatim telah berhasil merealisasikan lebih dari 18 ribu sertipikat wakaf. 

"Kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Harapannya, aset masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya dapat segera tersertipikasi seluruhnya," pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber