Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia
Headline Nasional

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Trofi Piala Dunia dipamerkan di dalam Stadion Mercedes Benz di Atlanta, Georgia, jelang pergelaran Piala Dunia 2026. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang berkaitan dengan penyelenggaraan Nonton Bareng (Nobar) kejuaraan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026. 

"Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan pelaku UMKM, dunia usaha, dan komunitas lokal,” kata Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. 

Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang diimbau Mendagri kepada para Kepala Daerah, dari tingkat Gubernur, hingga Bupati dan Walikota. 

Berikut tujuh poin SE penyelenggaraan Nobar Piala Dunia FIFA 2026 yang dikeluarkan Tito pada 14 Juni 2026: 

1. Menginisiasi, memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah; 

2. Menyiapkan lokasi-lokasi strategis dan ruang publik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi nonton bareng bagi masyarakat; 

3. Menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan nonton bareng meliputi penyediaan sarana pendukung, pengaturan lalu lintas, kebersihan, trantibumlinmas, dan dukungan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing; 

4. Mengoordinasikan pelaksanaan nonton bareng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung; 

5. Mengajak UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan bertanggungjawab; 

6. Melakukan publikasi dan sosialisasi serta memastikan kegiatan nonton bareng dapat diakses oleh masyarakat, antara lain di pusat-pusat keramaian, alun-alun, lapangan terbuka, gedung pertemuan dan fasilitas publik lainnya yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan; 

7. Melakukan kerja sama dengan TVRI selaku pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 melalui TVRI daerah masing- masing, dan bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui link aplikasi bolagembira.tvrinews.com, sebagai upaya memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersil. 

(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Redaksi- Selasa, November 03, 2026 0
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim
LAMONGAN, Surya - Tribun .Com - Penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Kedu…

Berita Terpopuler

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Minggu, November 01, 2026
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Kamis, Oktober 29, 2026
WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

Senin, November 02, 2026
Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Senin, November 02, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Senin, November 02, 2026
Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Kamis, Oktober 29, 2026
Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, November 02, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026

Berita Terpopuler

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Anak Harus Bayar Sekolah, Pekerja Kehabisan Tabungan, Sampai Kapan Tambang Pasir Silika Off?

Minggu, November 01, 2026
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Kamis, Oktober 29, 2026
WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

Senin, November 02, 2026
Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan di Madiun, Buang Tujuh Karung Abu ke Sungai

Senin, November 02, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Kamis, Oktober 29, 2026
Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Mendikdasmen Sebut Ada Kaitan Kehadiran Anak ke Sekolah dengan MBG

Senin, November 02, 2026
Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Polda Jatim Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Kamis, Oktober 29, 2026
Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Akun WA-Telegram untuk Promosi Judol, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, November 02, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber