Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Headline Hukrim

Menhut Raja Juli Lapor ke KPK Usai Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Redaksi
Redaksi
06 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul munculnya isu terkait adanya penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Diketahui, Suhardiman saat ini berstatus sebagai tahanan KPK terkait kasus suap. 

"Bahwa pada Jumat, 03 Juli 2027, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 06 Juli 2026. 

Setelah pelaporan ini, kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. 

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya. 

Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Diketahui sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. 

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026. 

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi. 

"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya. 

Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. 

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. 

Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. 

Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026 0
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka
Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai t…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber