Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah
Daerah Headline Surabaya

Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang bagian depannya sudah dirobohkan. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Titik (46), pengontrak di Surabaya yang viral karena tidak mau pindah dan membayar sewa, mengaku tidak pernah meminta uang kompensasi Rp 60 juta seperti yang disampaikan pemilik rumah, Bambang Hariyono. 

"Dari kita enggak ada omongan nominal Rp 60 juta, enggak ada. Lagian enggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu,” ujar Titik kepada wartawan, Selasa, 07 Juli 2026. 

Bahkan, kata dia, uang kompensasi senilai Rp 5 juta itu merupakan perjanjian yang pernah dibuat oleh Bambang sendiri. 

"Nominal Rp 5 juta itu memang pernah dijanjikan (oleh Bambang) sewaktu mediasi di kelurahan,” ujarnya.

Awalnya pihak Bambang hanya akan memberi uang kompensasi Rp 500 ribu dan meminta mereka untuk segera pindah dari kontrakan. 

“Lah sekarang loh uang Rp 5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya, apalagi Rp 500 ribu,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, rumah itu sudah ditempati sejak neneknya dan terus berlangsung turun-menurun sampai tiga generasi. 

“Jadi waktu itu embah saya sewa tanah ke pemilik tanah, namanya Mikana waktu zaman dulu banget senilai Rp 25, dibayar setiap bulannya. Tapi hanya sewa tanah saja, jadi rumah ini yang membangun, renovasi itu embah saya semua,” tuturnya. 

Kemudian, sejak sang nenek meninggal dunia sekitar lima tahun lalu, Mikana sebagai pemilik tanah sempat membuat perjanjian dengannya untuk memperbolehkan menempati rumah kontrakan itu tanpa membayar uang sewa. 

“Kan waktu itu rumah depan ini karena kosong mau dirobohkan, terus saya bilang ke Mikana, jangan digusur dulu. Akhirnya ada bikin surat perjanjian, saya diperbolehkan tinggal di sini dan juga gak ada omongan persoalan pembayaran sewa,” ujarnya. 

Dalam satu lahan tanah itu, awalnya dibuat beberapa petak rumah kontrakan. Tetapi sebagian besar dari para pengontrak telah pindah dan kini hanya tersisa dua pengontrak, salah satunya Titik. 

Lalu, setelah Bambang membeli rumah itu pada 2014 dan membalik nama atas miliknya pada 2018, Titik diminta untuk keluar dari rumah tersebut. 

“Saya itu bukannya enggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana,” ujarnya. 

Kini, Titik mengaku tidak keberatan untuk pindah rumah. Namun, kata dia, kurun waktu satu bulan yang diberikan terlalu singkat. 

“Saya itu enggak apa kalau memang mau pindah, toh memang ini bukan tanah saya. Cuma diberi waktu satu bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, perkara itu viral usai tayangan di video YouTube Wakil Walikota Surabaya, Armuji. 

Dalam video itu, Bambang menjelaskan polemik bermula pada tahun 2014 saat ia membeli rumah tersebut, tapi pihak pengontrak tidak mau pindah ataupun membayar sewa. 

Ia sudah berkali-kali mencoba mengusir pengontrak rumah karena sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar sewa, tapi hasilnya pihak pengontrak tidak bergeming. 

“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami gak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” kata Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin, 06 Juli 2026. 

Malahan, pihak pengontrak meminta diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga (KK). 

“Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya,” ujarnya. 

Ia juga menunjukkan bukti asli sertifikat rumah dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah tersebut. 

"Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per kk karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apapun,” ujarnya. 

Akhirnya, Armuji pun meminta agar pemilik tanah untuk membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun pengontrak harus pindah dalam kurun waktu saty bulan. 

Keputusan tersebut memicu banyaknya masyarakat yang menilai Armuji tidak tegas dalam melakukan mediasi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026 0
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka
Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai t…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber