Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Curhat Dosen Unair di MK: Bergelar Doktor, Gaji Pokok Masih Rp 2,6 Juta
Daerah Headline Surabaya

Curhat Dosen Unair di MK: Bergelar Doktor, Gaji Pokok Masih Rp 2,6 Juta

Redaksi
Redaksi
04 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menyampaikan permasalahan soal ironi gaji dosen dalam sidang di MK, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Viral di media sosial terkait pernyataan dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. 

Di dalam kesaksiannya di Mahkama Konstitusi (MK), ia sebagai saksi menceritakan persoalan konkret yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. 

Pada sidang MK, Cenuk menyampaikan kesaksian sebagai dosen tetap non-ASN di Unair. 

Dia mengeluhkan soal gaji bulanan yang dia terima selama ini tidak sesuai dengan beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya. 

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," ujar Cenuk dalam video kesaksian yang beredar viral di media sosial. 

Cenuk menceritakan, dia memulai karir pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning. Pada saat itu gaji yang dia terima sebesar Rp 1.200.000 per bulan. 

Dia menjalankan pekerjaan itu dengan serius, karena percaya bahwa profesi dosen adalah profesi yang penting, baik untuk mahasiswa maupun perkembangan ilmu pengetahuan. 

Dalam perjalanan karir, Cenuk melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University tahun 2016. 

Kemudian tahun 2020 dia memperoleh sertifikat dosen (serdos) dan tahun 2022 pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga. 

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," tururnya. 

Menurut Cenuk, pekerjaannya sebagai dosen tidak hanya mengajar mahasiswa di dalam kelas. Dia juga menjalankan seluruh unsur tridarma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus. 

"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya. 

"Tiga bulan terakhir, gaji yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Rp 3.300.000 itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuhnya. 

Menurutnya, angka-angka itu dinilai penting disampaikan, karena menunjukkan satu kenyataan sederhana setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen. 

Apalagi setelah menyelesaikan pendidikan doktor dan memperoleh sertifikat pendidik, dia tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas. 

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata," ujarnya. 

"Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," ucapnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Redaksi- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo
Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo.  PROBOLINGGO, Surya Tribun .Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolin…

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Minggu, Juni 28, 2026

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Minggu, Juni 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber