Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal, Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal,

Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal,

Redaksi
Redaksi
13 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Tulungagung – Keberadaan truck tangki pengangkut solar ilegal semakin meresahkan warga setempat. Terlebih lagi, dugaan keterlibatan oknum APH Polres Tulungagung dalam praktik ilegal ini semakin memperkeruh situasi. Pada kejadian terbaru, sebuah truck tangki Mitsubishi Fuso 120Ps berwarna biru putih yang membawa tulisan PT. Multi Niaga Energi (MNE) kapasitas 8000 liter menarik perhatian.

 
Truck tersebut terlihat berhenti di depan mushola Karangrejo Tulungagung, dan saat dikonfirmasi, kedua sopirnya mengaku sedang mabuk alkohol saat mengirimkan solar di pantai Coro. Lebih mencemaskan, kedua sopir tidak membawa dokumen apapun dan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang seharusnya wajib, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pertamina Patra Niaga, seperti PO, surat jalan, surat izin transportir, surat tera, dan buku migas.

 
“Saya tidak membawa apapun surat kelengkapan, saya hanya sopir pocokan dan hanya disuruh bos saya, Ricard di Semarang, Jawa Tengah,” ujar salah satu sopir.

 
Kedua sopir tidak mengetahui apakah solar yang mereka angkut bersifat PPN atau Non PPN. Keterangan mereka menimbulkan kecurigaan bahwa solar tersebut bukan berasal dari depo resmi, melainkan dari jalur ilegal penyaluran solar.

 
Masyarakat, LSM, dan media setempat menyoroti kegagapan pihak APH dalam menangani maraknya praktik ilegal ini. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap permasalahan ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pasal 55 dalam UU Cipta Kerja menegaskan sanksi yang berat bagi pelaku ilegalitas pengangkutan BBM.

 
Sanksi denda mencapai 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, sopir yang mengaku dalam keadaan mabuk alkohol dapat dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda 3 (tiga) juta rupiah.

 
Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak APH segera mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik ilegal ini. Hal ini diharapkan dapat menghentikan peredaran solar ilegal dan memastikan bahwa subsidi solar dapat dinikmati oleh masyarakat kecil dengan mudah. 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN
LUMAJANG, Surya Tribun .Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN terkait kasus alih fungsi lahan sungai. Total a…

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber