Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal, Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal,

Tidak tersentuh hukum,pak kapolri wajib tahu,Truck tangki PT.Multi Niaga Energi di duga mengangkut BBM solar ilegal,

Redaksi
Redaksi
13 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Tulungagung – Keberadaan truck tangki pengangkut solar ilegal semakin meresahkan warga setempat. Terlebih lagi, dugaan keterlibatan oknum APH Polres Tulungagung dalam praktik ilegal ini semakin memperkeruh situasi. Pada kejadian terbaru, sebuah truck tangki Mitsubishi Fuso 120Ps berwarna biru putih yang membawa tulisan PT. Multi Niaga Energi (MNE) kapasitas 8000 liter menarik perhatian.

 
Truck tersebut terlihat berhenti di depan mushola Karangrejo Tulungagung, dan saat dikonfirmasi, kedua sopirnya mengaku sedang mabuk alkohol saat mengirimkan solar di pantai Coro. Lebih mencemaskan, kedua sopir tidak membawa dokumen apapun dan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang seharusnya wajib, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pertamina Patra Niaga, seperti PO, surat jalan, surat izin transportir, surat tera, dan buku migas.

 
“Saya tidak membawa apapun surat kelengkapan, saya hanya sopir pocokan dan hanya disuruh bos saya, Ricard di Semarang, Jawa Tengah,” ujar salah satu sopir.

 
Kedua sopir tidak mengetahui apakah solar yang mereka angkut bersifat PPN atau Non PPN. Keterangan mereka menimbulkan kecurigaan bahwa solar tersebut bukan berasal dari depo resmi, melainkan dari jalur ilegal penyaluran solar.

 
Masyarakat, LSM, dan media setempat menyoroti kegagapan pihak APH dalam menangani maraknya praktik ilegal ini. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap permasalahan ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pasal 55 dalam UU Cipta Kerja menegaskan sanksi yang berat bagi pelaku ilegalitas pengangkutan BBM.

 
Sanksi denda mencapai 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, sopir yang mengaku dalam keadaan mabuk alkohol dapat dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda 3 (tiga) juta rupiah.

 
Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak APH segera mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik ilegal ini. Hal ini diharapkan dapat menghentikan peredaran solar ilegal dan memastikan bahwa subsidi solar dapat dinikmati oleh masyarakat kecil dengan mudah. 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka

Admin- Sabtu, Desember 20, 2025 0
Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal.…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber