Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Pemkot Mojokerto Siapkan Posko Pengaduan THR
Daerah Headline Mojokerto

Pemkot Mojokerto Siapkan Posko Pengaduan THR

Redaksi
Redaksi
28 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Dalam rangka upaya menampung pengaduan hingga konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membentuk Posko dan Satgas Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, tujuan dibentuknya Posko Satgas ketenagakerjaan untuk memastikan para buruh di Kota Mojokerto menerima THR.

Karena, kata dia, tunjangan hari besar keagamaan tersebut merupakan hak dari pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR belum menerima THR-nya, bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” ucapnya kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Pembentukan Posko THR dilakukan setelah Pemkot Mojokerto menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, salah satu ketentuannya terkait pemberian THR tahun 2024 yang harus dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di samping itu, dalam SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tanggal 15 Maret 2024 itu juga mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja baik yang berstatus tetap maupun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi,” ujarnya.

Adapun ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan sebagaimana termaktub pada Peraturan Menaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, maka akan terancam dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Untuk itu, kata Ali Kuncoro, jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya hingga tujuh hari sebelum Lebaran diminta untuk mengadukannya ke Posko THR.

Menurutnya, Satgas akan melakukan klarifikasi setiap pengaduan dengan pemberi upah sebagai upaya penyelesaiannya.

“Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari menambahkan, selain menerima pengaduan, satgas ketenagakerjaan juga akan mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR.

Termasuk kesesuaian besaran tunjangan keagamaan yang diberikan kepada pekerja.

“Sesuai SE Menaker, THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, THR juga berhak diterima bagi pekerja yang baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan.

Hanya saja, pembayarannya diberikan secara porposional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Termasuk juga bagi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tetentu juga berhak menerima THR.

Menurut Modjari, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Demikian bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

Posko THR Kota Mojokerto akan mulai dibuka mulai Senin (1/4) sampai dengan H+7 Lebaran.

“Selain tepat waktu, harapan kami perusahaan juga membayarkan THR secara penuh kepada pekerja. Karena THR tidak boleh dicicil,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber