Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
19 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Gegara melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ikhwan Arofidana akhirnya ditangkap paksa tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo, pada Selasa lalu, 16 April 2024.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan berhasil ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,- namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” kata Kapolres Ihram.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

“Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan paksa, kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak diketemukan.

Kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan pada Selasa 16 April 2024, didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian 1 tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Perlu diketahui, pihak polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mark up anggaran, membangun tak sesuai spek dan juga melakukan kegiatan fiktif baik proyek fisik maupun non fisik.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 milyar,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ini Sosok Isa Al-Masih yang Viral Usai Menjadi Khatib Salat Idul Fitri 2026 di Nganjuk

Admin- Sabtu, Maret 21, 2026 0
Ini Sosok Isa Al-Masih yang Viral Usai Menjadi Khatib Salat Idul Fitri 2026 di Nganjuk
Isa Al Masih Putra Muhammadiyah saat jadi Khatib Salat Id Jumat, 20 Maret 2026.  NGANJUK, Surya Tribun .Com - Seorang khatib salat Idul Fitri (Id) di Kabupate…

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber