Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Info dan Tips Nasional Jangan Lupa Sedia Payung! Sepekan ke Depan Hujan Bakalan Mengguyur di Sebagian Wilayah Indonesia
Headline Info dan Tips Nasional

Jangan Lupa Sedia Payung! Sepekan ke Depan Hujan Bakalan Mengguyur di Sebagian Wilayah Indonesia

Redaksi
Redaksi
22 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat (petir) atau angin kencang selama sepekan ke depan (23-28 Agustus 2024).

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto mengatakan, saat ini wilayah selatan Indonesia, termasuk pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, masih mengalami musim kemarau dengan dominasi cuaca cerah hingga berawan.

Namun, kata dia, dalam sepekan ke depan terdapat peningkatan potensi hujan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia bagian tengah dan utara, yang meliputi sebagian Sumatera bagian Utara hingga Tengah, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Peningkatan potensi hujan ini dipengaruhi oleh aktivitas fenomena cuaca global, berupa gelombang Kelvin, Rossby Ekuatorial, dan MJO; daerah pertemuan dan perlambatan angin; serta labilitas atmosfer yang menciptakan kondisi udara labil dan meningkatkan potensi pembentukan awan hujan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Guswanto menyebut, kondisi ini akan berlangsung hingga akhir bulan Agustus. Karenanya, masyarakat diminta untuk waspada dan antisipasi dini terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di beberapa wilayah seperti hujan lebat dalam durasi singkat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang.

“Ada baiknya senantiasa mengupdate informasi cuaca sebelum berkegiatan di luar ruang. Selalu sedia payung sebelum hujan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani menjelaskan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan BMKG diketahui bahwa Aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO) serta fenomena Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial berdampak pada meningkatnya ketersediaan massa uap air basah dan memicu gangguan pola angin yang dapat mendukung pertumbuhan awan - awan hujan.

Disaat bersamaan, kata dia, terjadi peningkatan kecepatan angin di selatan Ekuator dengan arah angin dominan dari timur - tenggara yang menyebabkan adanya pertemuan dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di beberapa wilayah di Indonesia utara Ekuator. Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut.

“Peningkatan kecepatan angin hingga mencapai >25 knot, terpantau di Papua Selatan bagian selatan, Laut Arafura, Laut Banda, Maluku bagian tenggara, Laut Jawa bagian timur, dan Laut Seram yang mampu meningkatkan tinggi gelombang di wilayah sekitar perairan tersebut,” ujarnya.

Berbagai fenomena atmosfer tersebut, lanjut Andri, mampu meningkatkan potensi hujan dengan intensitas SEDANG-LEBAT yang disertai kilat atau angin kencang pada periode 23-28 Agustus 2024, di beberapa wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep.Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan.

“Selama periode tersebut, masyarakat perlu diwaspadai peningkatan kecepatan angin, khususnya di wilayah Kep.Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Pantau terus info peringatan dini yang dikeluarkan BMKG,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Redaksi- Sabtu, Mei 09, 2026 0
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM
Foto ilustrasi.  Oleh: Raihan Muhammad   Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal.  Awalnya terdengar se…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber