Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Headline Nasional Politik

Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
27 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis edaran yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:

Papan reklame elektronik (videotron);

Papan reklame (billboard);

Baliho;

Spanduk; dan

Umbul-umbul.

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024:

1. Jumlah, dan jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi:

- Reklame dengan jenis:

a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau

c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

- Spanduk, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau

- Umbul-umbul, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

2. Alat peraga kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

3. Spesifikasi alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Desain alat peraga kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

5. Desain dan materi pada alat peraga kampanye dapat memuat:

1) Nama dan nomor pasangan calon;

2) Visi, misi, dan program pasangan calon;

3) Foto pasangan calon; dan/atau

4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.

6. Partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, menyampaikan desain alat peraga kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan berita acara penerimaan desain alat peraga kampanye dan memberikan tanda terima penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain alat peraga kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain alat peraga kampanye yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda pengembalian penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada 2024:

Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi beberapa bahan kampanye cetak untuk dibagikan kepada umum, seperti:

Selebaran;

Brosur;

Pamflet; dan/atau

Poster.

Berikut beberapa aturannya:

1. Bahan kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

2. Spesifikasi bahan kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Desain bahan kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:

1) Nama dan nomor pasangan calon;

2) Visi, misi, dan program pasangan calon;

3) Foto pasangan calon; dan/atau

4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.

5. Fasilitasi pencetakan bahan kampanye dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan kampanye yang telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda terima bahan kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dalam rangka fasilitasi bahan kampanye.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber