Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Headline Nasional Politik

Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
27 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis edaran yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:

Papan reklame elektronik (videotron);

Papan reklame (billboard);

Baliho;

Spanduk; dan

Umbul-umbul.

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024:

1. Jumlah, dan jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi:

- Reklame dengan jenis:

a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau

c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

- Spanduk, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau

- Umbul-umbul, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

2. Alat peraga kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

3. Spesifikasi alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Desain alat peraga kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

5. Desain dan materi pada alat peraga kampanye dapat memuat:

1) Nama dan nomor pasangan calon;

2) Visi, misi, dan program pasangan calon;

3) Foto pasangan calon; dan/atau

4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.

6. Partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, menyampaikan desain alat peraga kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan berita acara penerimaan desain alat peraga kampanye dan memberikan tanda terima penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain alat peraga kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain alat peraga kampanye yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda pengembalian penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada 2024:

Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi beberapa bahan kampanye cetak untuk dibagikan kepada umum, seperti:

Selebaran;

Brosur;

Pamflet; dan/atau

Poster.

Berikut beberapa aturannya:

1. Bahan kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

2. Spesifikasi bahan kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Desain bahan kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:

1) Nama dan nomor pasangan calon;

2) Visi, misi, dan program pasangan calon;

3) Foto pasangan calon; dan/atau

4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.

5. Fasilitasi pencetakan bahan kampanye dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan kampanye yang telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda terima bahan kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dalam rangka fasilitasi bahan kampanye.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025 0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)
Surabaya, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agu…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber