Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kejagung Diminta Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar
Headline Hukrim Nasional

Kejagung Diminta Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

Admin
Admin
27 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera membongkar hingga tuntas jaringan mafia hukum Zarof Ricar (ZR).

Demikian dikatakan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Ricar merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap karena diduga menjadi makelar pengurusan kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang diduga terkait pengurusan perkara.

“Harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR ini. Ini berjejaring. Tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, penangkapan Ricar seharusnya menjadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar dan tidak bisa hanya menjadi angin lalu.

Ricar, kata Zaenur, hanya seorang makelar kasus sehingga diduga kuat masih terdapat pelaku lain di lingkungan Mahkamah Agung.

Pria kelahiran Jawa Timur (Jatim) itu juga bukan seorang Hakim, sehingga tidak bisa memutus perkara sesuai dengan permintaan pemberi suap.

Artinya, diduga terdapat keterlibatan Hakim Agung yang menyidangkan perkara pidana Ronald Tannur.

“ZR ini bukan Hakim, yang punya kewenangan memutuskan siapa? Tentu adalah Hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri,” ujarnya.

Zaenur menduga, jaringan mafia hukum Ricar ini sangat kuat dan untuk membongkarnya Kejagung harus mengerahkan sumber daya yang banyak dan besar.

Peneliti itu memandang, Kejagung bisa membongkar jaringan mafia Ricar ini menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menjalankan prinsip follow the money.

Menurutnya, penyidik harus melacak sumber uang yang diterima Ricar dan dari kepada siapa saja uang itu mengalir.

“Jadi, mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan,” pungkas Zaenur.

“Harus dibongkar secara utuh, alat komunikasinya ZR harus dibongkar, siapa saja jaringannya, kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penyidik juga menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, dan menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Uang itu disebut bersumber dari pengurusan perkara. Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk Hakim Agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.

Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.

Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers, pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas melenggang bebas.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebut, pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi Hakim Agung yang terbukti menerima suap pengurusan perkara.

Mahkamah Agung menyilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut Hakim Agung yang memang terbukti menerima suap.

“Ya, kalau memang ada bukti ya silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” ujar Yanto. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber