Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Soal Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Tim RIDO Siapkan Gugatan ke MK
Headline Nasional Politik

Soal Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Tim RIDO Siapkan Gugatan ke MK

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Terkait putusan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut disiapkan dalam tiga hari ke depan.

“Dalam tiga hari waktu yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada MK,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah kepada wartawan di DPD Golkar Jakarta, Minggu, 08 Desember 2024.

Menurut Ramdan, langkah tersebut bukan sebagai upaya pencegahan kemenangan salah satu Pasangan Calon (paslon). Hal tersebut, kata dia, merupakan jalur yang sudah sesuai.

“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” ujarnya.

Terkait pendaftaran gugatan, kata Ramdan, pihaknya sudah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari partai politik, paslon hingga profesional.

“Kali ini banyak sudah ahli-ahli yang sudah kita ajakin konsultasi dan berkaitan dengan permasalahan ini semua. Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, MK, di mana di situlah kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini,” pungkasnya.

“Mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, perolehan suara merupakan objek sengketa. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke MK sesuai aturan.

“Salah satu tugas dari MK adalah memutuskan perselisihan. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Nah, DKI Jakarta ini nanti akan kita ajukan sesuai dengan peraturan PMK Nomor 23 Tahun 2024. Itu ada tiga hari kerja,” ujarnya.

Menurut Muslim, pihaknya menyiapkan bahan yang akan disampaikan ke MK. Tim hukum hingga saat ini masih memproses materi gugatan tersebut.

“Mudah-mudahan jika tidak halangan merintang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, kita akan memutuskan untuk bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Redaksi- Senin, Mei 18, 2026 0
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar
Kebakaran di Surabaya gegara obat nyamuk.  SURABAYA, SuryaTribun.Com - Satu unit rumah warga di Kedung Anyar Tengah, RT 03/8, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Saw…

Berita Terpopuler

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Rabu, Mei 13, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Gegara Pinjol, Satpam di Surabaya Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Rabu, Mei 13, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber