Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional WN Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi di DWP, Kompolnas Sebut Tanggung Jawab Struktural Sangat Penting
Headline Hukrim Nasional

WN Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi di DWP, Kompolnas Sebut Tanggung Jawab Struktural Sangat Penting

Redaksi
Redaksi
26 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pentingnya pertanggungjawaban struktural dalam peristiwa 18 oknum Polisi diduga memeras Warga Negara (WN) Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Demikian dikatakan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Anam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik yang menangani persoalan tersebut.

“Struktur peristiwa itu menunjukkan juga struktur dari pertanggung jawaban. Nah itu sangat penting, dari karakter peristiwanya sekaligus juga menunjukkan karakter pertanggung jawab secara struktural,” kata Anam.

Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggungjawaban secara struktural.

Hal ini mencakup adanya potensi atau dugaan keterlibatan/peran pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut.

“Biar agak membuka sedikit, kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang, ada struktur yang memang melaksanakannya,” kata Anam sebelumnya.

Terkait jumlah 45 WN Malaysia yang menjadi korban, kata Anam, data tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urin yang dilakukan saat acara berlangsung.

Sementara itu, dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa.

“Soal angka 45 orang Malaysia itu basisnya memang dari rekam jejak pendekatan kesehatannya, dan waktu tes urin. Jadi dari situlah ketahuan dihitungnya,” ujarnya.

“Lalu, soal Rp 2,5 miliar itu, dari hasil pemeriksaan dan bukti transfer. Jadi total kurang lebih segitu,” sambungnya.

Anam juga menyebut, potensi adanya jumlah kerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Apakah ini akan potensi menambah, misalnya begitu? Ya tergantung, kalau memang ada bukti lebih lanjut ya memungkinkan untuk bertambah,” ujarnya.

Walaupun proses etik tengah berjalan, kata Anam, pihaknya menilai bahwa potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini cukup besar.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan, baik dari sisi etik maupun pidana, dan berkomunikasi dengan Reskrim jika ditemukan bukti yang mendukung tindakan pidana.

“Potensi untuk pidana memang sangat besar, dan nanti kami akan berkomunikasi dengan Bareskrim ketika proses etiknya sudah berjalan,” ungkapnya. 

“Kami akan monitoring proses etiknya. Kalau dalam proses etik memang secara terbuka, nanti kelihatan struktur peristiwanya kayak apa, apakah ada potensi pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, jumlah WN Malaysia yang diperas Polisi di DWP berjumlah 45 orang.

Abdul Karim menyebutkan, jumlah korban perlu diluruskan karena mengingat ada pemberitaan yang simpang siur soal jumlah korban pemerasan tersebut.

“Yang perlu saya luruskan, bahwa terkait mengenai masalah korban, mungkin pemberitaan sebelumnya banyak simpang siur berapa jumlah korbannya, dan sebagainya,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

“Jadi dari hasil penyelidikan, perlu kami luruskan bahwa korban WN Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang," tambahnya.

Abdul Karim mengatakan, jumlah korban yang diperas Polisi tidak se-spektakuler itu. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan mengenai jumlah korban ini sudah berdasarkan investigasi yang saintifik.

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan, bahwa korban yang sudah kita datakan secara saintifik dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, WN Malaysia sebanyak 45 orang,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber