Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kota Batu Berawal dari Kecurigaan Warga, Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Terbongkar
Daerah Headline Hukrim Kota Batu

Berawal dari Kecurigaan Warga, Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Terbongkar

Redaksi
Redaksi
04 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BATU, SuryaTribun.Com – Berawal dari kecurigaan warga terhadap perempuan berinisial DFS (26) yang tiba-tiba memiliki anak, praktik perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), terbongkar.

Pihak Kepolisian dari Unit PPA Polres Batu yang mengetahui informasi tersebut pada Kamis, 26 Desember 2024, langsung melakukan penyelidikan.

“Padahal diketahui oleh masyarakat setempat bahwasannya saudara Dini ini tidak pernah hamil. Kemudian Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan. Kemudian didapatkan hasil bahwasannya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Hasil penyelidikan diketahui, DFS membeli bayi jenis kelamin laki-laki yang diperkirakan masih berusia tujuh hari itu melalui akun Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.

“Kemudian bayi tersebut dibeli oleh saudara DFS dengan harga Rp 19 juta dengan transfer ke nomor rekening salah satu tersangka perempuan AS (32) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima, DFS dan pelaku AS janjian bertemu untuk penyerahan bayi tersebut di tepi jalan raya area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

“Transaksi dilakukan biasanya di jalan raya atau mencari lokasi yang sama-sama tidak diketahui, baik dari pihak komplotan penjual, maupun si pembeli, supaya tidak bisa dilacak,” ujarnya.

Hasil pengembangan Polisi, total ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan ditahan di Mapolres Batu, di antaranya berinisial DFS (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai penjual bayi, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

“Jadi para tersangka, penjual, pembeli, dan perantara ini sama-sama tergabung dalam grup Facebook Adopter dan Bumil,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu mobil Daihatsu Ertiga warna putih sebagai sarana beraksi, buku sehat, HP dari para tersangka, selimut yang digunakan bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari dan surat tanda kelahiran. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Redaksi- Rabu, Mei 13, 2026 0
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.  BLITAR, Surya Tribun .Com - Sejumlah mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengaku menjadi korban pelec…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber