Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Korban Sebut Kliennya Sudah Setor Uang Rp17,1 Milyar
Headline Hukrim Nasional

Kasus Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Korban Sebut Kliennya Sudah Setor Uang Rp17,1 Milyar

Redaksi
Redaksi
29 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kuasa Hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut, kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.

Diketahui, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA yang jasadnya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.

Pahala mengatakan, pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.

Pahala juga menyebut, dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.

Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.

“Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya,” ujarnya.

“Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar,” katanya, Selasa, 28 Januari 2025.

Pahala menjelaskan, saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.

Dia pun langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.

“Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Kami tidak langsung percaya, tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Pahala mengungkapkan, nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.

Menurutnya kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatarbelakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.

“Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya,” ujarnya.

Pahala juga menegaskan, sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.

Bahkan, kata dia, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.

“Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban,” pungkasnya.

Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan

Diketahui sebelumnya Bintoro membantah terkait tudingan dirinya memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.

“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro pada Minggu, 26 Januari 2025.

Menurutnya, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Bintoro menyebut, kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.

“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Di sisi lain, Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Bintoro juga menegaskan, bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

“Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.

“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” jelasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Redaksi- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo
Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo.  PROBOLINGGO, Surya Tribun .Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolin…

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber