Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Ekonomi Headline Surabaya Dukung Percepatan Swasembada Pangan, BUMN Ini Ambil Alih Aset Lahan di Surabaya
Daerah Ekonomi Headline Surabaya

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, BUMN Ini Ambil Alih Aset Lahan di Surabaya

Admin
Admin
29 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) mengambil kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.

Pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan, khususnya di sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono mengatakan, saat ini prosesnya tengah dalam proses eksekusi. Proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.

“Pada intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963,” kata Yosdian dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2025.

Yosdian menjelaskan, RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Sayangnya, lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara.

Yosdian memastikan, dalam proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan.

“Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum,” ujar.

Sebelumnya, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YPT Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi.

Terkait permintaan ganti rugi tersebut, dia menambahkan, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut.

Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan Nomor 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, dimana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

Yosdian menegaskan, pihaknya serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100 persen sesuai timeline.

Tidak hanya untuk aset lahan di Surabaya, melainkan juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan.

“Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar. Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Admin- Minggu, Desember 21, 2025 0
Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto dan jajaran usai Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Jumat, 19 Desember 2025.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Jumlah pemudik ata…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber