Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Penembakan Kian Marak, Ketua Komisi XIII DPR Desak Revisi Aturan Senjata Api
Headline Hukrim Nasional

Kasus Penembakan Kian Marak, Ketua Komisi XIII DPR Desak Revisi Aturan Senjata Api

Admin
Admin
05 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Aturan persenjataan api di Indonesia dinilai harus segera ditinjau ulang. Desakan itu muncul setelah maraknya insiden penembakan dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, insiden penyalahgunaan senjata api menunjukkan pentingnya revisi aturan persenjataan.

“Ada penembakan sesama oknum anggota kepolisian. Ada oknum aparat menembak warga sipil. Ada warga sipil yang mengacungkan senjata. Ini kok seperti liar sekali,” kata Willy kepada wartawan, Minggu, 05 Januari 2025.

Pernyataan itu disampaikan Willy menanggapi permintaan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai untuk mengevaluasi penggunaan senjata api.

Permintaan Menteri Pigai muncul setelah maraknya insiden penembakan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Willy, DPR akan mengkaji aturan persenjataan bersama pemerintah. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengusulkan ide-ide mereka secara komprehensif kepada DPR terkait hal ini.

Willy mengakui, bahwa penguasaan senjata api oleh aparat TNI dan Polri diperlukan dalam menjalankan tugas.

Namun, ia menekankan pentingnya penegasan aturan mengenai penguasaan senjata di luar tugas resmi.

“TNI dan Polri memang harus dilengkapi senjata api untuk menjalankan tugasnya. Ke depan perlu ada analisis jabatan yang komprehensif dalam penguasaan senpi di masing-masing lembaga,” ujar politikus dari Partai Nasdem ini.

Di sisi lain, Willy menyoroti pengancaman oleh warga sipil dengan senjata api. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan perlunya aturan setingkat Undang-Undang.

“Dasar aturan yang dipakai sekarang adalah UU 8 Tahun 1948. Ini Undang-Undang dari zaman Indonesia baru merdeka. Kini situasinya sudah jauh berubah. Maka wajar jika kita ubah,” tuturnya.

Willy menambahkan, fenomena penembakan di masyarakat belakangan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk menghadirkan aturan baru.

“Kita perlu aparat yang dilengkapi senpi untuk kemaslahatan warga. Namun, aturan soal senjata harus berbasis kepercayaan kepada aparat negara dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api. Permintaan ini menyusul insiden penembakan di tempat publik yang mengakibatkan kematian.

Kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak oleh anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

“Terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi perhatian pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Natalius menegaskan, penggunaan senjata harus diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” ujarnya.

Menurutnya, kasus penembakan menciptakan ketakutan di masyarakat dan mengancam hak hidup.

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Natalius menilai penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus ini, jelas menebarkan ketakutan dan menjadi ancaman bagi kehidupan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber