Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda
Redaksi
Redaksi
23 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pengoplosan LPG Wonoayu Sidoarjo belum terendus , Polda Jatim Wajib tahu..!!


Elpiji 3 kg salah satu kebutuhan rumah tangga terus tidak boleh diperuntukkan untuk restoran menengah ke atas,tetapi nyatanya justru malah dioplos seperti yang terjadi di Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur 23 Januari 2025.

Tim Investigasi memantau salah satu gudang yang penampakannya seperti rumah yang berdiri di tengah area persawahan itu dilihat dari luar tampak seperti rumah pada umumnya yang dihuni rumah tangga atau keluarga. Rumah berpagar hitam itu berjarak beberapa meter dari rumah lainnya.


Masyarakat tidak ada yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang beralamat di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Karena rumah tersebut sering tertutup, dan sesekali penghuninya masuk mengendarai kendaraan roda 2 dan roda empat.


Tapi siapa sangka, rumah tersebut dijadikan sarang pengoplos liquefied petroleum gas (LPG). Situasi itu diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Media. Di dalam rumah tersebut, tampak beberapa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 Kg (Brigth Gass). Terdapat pula alat untuk mengoplos gas serta kendaraan bermotor.

Sumber yang diperoleh awak media dari seorang warga sekitar rumah tersebut menyebutkan, pengelola usaha tersebut ialah inisial Rk alias Sengek.

Usaha yang dijalankan di dalam rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut, yaitu mengoplos LPG tabung volume 3 kg yang disubsidi Pemerintah, dan memindahkan isinya ke LPG 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh bernilai fantastis. Jika diasumsikan, harga terbaru LPG subsidi 3 kg sebesar Rp 18.000, kemudian isinya dioplos dengan LPG non subsidi tabung ukuran 12 kg, yang harganya bisa lebih dari Rp 200 ribu per tabung.

Dari informasi yang diterima awak media, sebagian keuntungan tersebut diduga digunakan sebagai uang "upeti" kepada oknum aparat. Jadi tidak heran apabila pratik ilegal tersebut beroperasi dengan lancar tanpa digrebek atau penindakan hukum.

Untuk LPG ukuran tabung 12 kg yang sudah dioplos, dijual ke agen. Dari agen itu, LPG 12 kg oplosan akan dikirim ke luar pulau, seperti ke Bali, Nusa Tenggara Barat, dan bebarapa daerah. Dikirim dengan truk kontainer," sebut narasumber, yang tidak mau identitasnya disebut karena menyangkut keselamatan jiwanya.

"Untuk Sengek di kalangan aparat Tipiter (tindak pidana tertentu), baik itu Polres Sidoarjo atau Polda, namanya banyak dikenal. Karena kedekatan disamping kepentingan usaha oplosan itu. Sekarang saja disuruh pindah lokasi karena di tempat tersebut terendus masyarakat," lanjutnya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menyikapi itu, Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengecam keras. Karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga miskin, namun disalahgunakan oleh pengusaha nakal.

"Itu sudah sindikat, Mabes Polri harus turun. Kami akan buat aduan tentang temuan itu. Tidak mungkin usaha itu berdiri sendiri, pasti komplotan," tegas Aris.

Mengacu pada aturannya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Tim)




Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Admin- Rabu, September 17, 2025 0
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjenpol Faizal, datangi RSBS Jember sembari memintai keterangan sejumlah korban selamat, Senin, 15 September 2025.  JEMBER,…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber