Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Asmawati Menangis Histeris, Rumahnya Dieksekusi Pengadilan
Headline Hukrim Nasional

Asmawati Menangis Histeris, Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

Admin
Admin
03 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BEKASI, SuryaTribun.Com – Ratusan penghuni Perumahan Bekasi Timur Permai Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), melakukan penolakan atas eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Kamis, 30 Januari 2025.

Salah satunya adalah Asmawati, warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12 yang tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi.

Wanita berusia 65 tahun ini meluapkan emosi menolak eksekusi rumahnya oleh tim petugas PN Cikarang Kelas II.

Asmawati kecewa atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu. Ia mengaku, lahan rumahnya tidak berstatus sengketa.

Namun, kata Asmawati, mengapa tim PN Cikarang yang saat itu datang ke kediamannya bersama pihak Kepolisian, TNI, hingga PLN, justru mendadak melakukan eksekusi. 

“Tanah saya tidak dalam keadaan sengketa, lengkap semua suratnya, saya juga pensiunan dari pemerintah,” kata Asmawati kepada wartawan di sekitar lokasi kediamannya, Kamis, 30 Januari 2025.

Asmawati beberapa kali menghela napas dan meneteskan air mata lantaran emosi. Menurutnya, tanah seluas 220 meter persegi yang ia tempati saat ini, dibeli dari seorang penjual bernama Unat.

Pembelian dilakukan saat dirinya masih berdinas sebagai bidan di wilayah Puskesmas Aren Jaya, Kota Bekasi, pada tahun 1980.

Pasca eksekusi, wanita yang mengenakan kerudung warna cream ini hanya diam terpaku.

“Kenangan semua dengan suami saya di rumah yang saya beli dari nol ini, sirna semua,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, warga melakukan penolakan dengan menggelar aksi agar PN Cikarang Kelas II tidak melakukan eksekusi rumahnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan, mereka menolak eksekusi karena sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan,” ujarnya.

“Yang di mana itu punya sertifikat,” kata Bari.

Bari juga menjelaskan, bagi penghuni yang belum memiliki SHM, tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

“Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya, dan sebelum kami beli, kan dilakukan pengecekan BPN, dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.

Namun, kata Bari, ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu, 18 Desember 2024, perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh Ketua RT, dan aksinya dilakukan Kamis, 30 Januari 2025.

Warga sekitar pun terkejut, sebab mereka belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat. Namun yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi,” ujar Bari.

Menurut Bari, pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara, melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya. Poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.

Bari mengungkapkan, penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya merasa dirugikan setelah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang. Sidang keberatan baru akan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025.

Namun proses sidang belum dilakukan, tapi sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.

Pihak PN Cikarang kelas II buka suara perihal penindakan eksekusi rumah di kawasan Desa Setia Mekar pada Kamis tersebut.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, proses eksekusi rumah akan tetap dilakukan.

Walaupun eksekusi mendapat penolakan dari sejumlah warga yang memiliki SHM dan menilai tindakan tersebut justru merugikan.

Isnanda Nasution menegaskan, eksekusi rumah merupakan delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Sehingga sejumlah pihak yang menilai dirugikan imbas eksekusi rumah tersebut tidak dapat mengajukan gugatan.

“Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda.

Menurut Isnanda. pihaknya justru menghargai putusan akhir terhadap pihak pemohon untuk eksekusi sesuai persidangan perkara.

“Iya sudah paling akhir, istilahnya, kami anggap mereka ekseskusi ini keluarga kami, kan kasihan juga dari tahun 1996 tidak ada kepastian hukumnya,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Redaksi- Jumat, Juli 18, 2025 0
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas
Blitar ,- Perjudian 303 sabung ayam,cap Djiki dan dadu ramai diberitakan media online tidak membuat bergeming dan takutnya kepada penegakan Hukum di indonesia.…

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber