Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Peristiwa Sidoarjo Desak Eksekusi Lahan, Ratusan Massa Buruh Geruduk PN Sidoarjo
Daerah Headline Peristiwa Sidoarjo

Desak Eksekusi Lahan, Ratusan Massa Buruh Geruduk PN Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
18 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam aksinya mereka menuntut eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPSI Sidoarjo, Sholeh mengatakan, PN Sidoarjo tidak memiliki alasan menunda eksekusi lahan itu karena lahan itu telah berkekuatan hukum tetap telah dimenangkan PT Kejayan Mas.

Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Kasasi sudah menetapkan bahwa tanah itu sah menjadi milik PT Kejayan Mas yang rencananya akan dibangun perumahan bagi buruh.

“Tanah itu sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini. Rencananya, tanah ini akan digunakan untuk pembangunan perumahan bagi buruh. Kami meminta PN Sidoarjo segera mengeksekusi lahan itu tanpa penundaan,” ujar Sholeh.

Dalam aksi itu, perwakilan buruh bersama kuasa hukum PT Kejayan Mas diterima pihak PN Sidoarjo.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdus Salam mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan menegaskan kepemilikan tanah itu sah berdasarkan keputusan hukum.

“Tanah ini telah dibeli lunas sejak 2019 dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Jika ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi eksekusi, aparat keamanan harus bertindak tegas. PN Sidoarjo tidak perlu takut dengan mafia tanah atau pihak yang menghambat proses eksekusi,” kata Abdus Salam.

Abdus Salam menambahkan, buruh berharap eksekusi lahan dapat segera dilakukan tanpa hambatan agar rencana pembangunan perumahan bagi pekerja bisa segera direalisasikan.

“Polisi harus berani tangkap Mafianya atau menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan mas. Sementara itu Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dan tengah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, koordinasi dengan aparat keamanan juga telah dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.

“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi. Saat ini, kami tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” kata I Putu Gede. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber