Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, yang terungkap pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai Asisten Kredit Standar (AKS) di bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan di kantor Kejari Trenggalek.

“Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, berdasarkan hasil ekspose yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR oleh bank pelat merah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Rabu, 12 Februari 2025.

Kasus itu bermula dari program penyaluran KUR Mikro bagi petani porang yang dilaksanakan pada tahun 2020-2021, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Dari total tersebut, kredit disalurkan kepada 104 petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek. Setiap anggota kelompok tani mendapatkan anggaran KUR sebesar Rp 25 juta.

Kejari Trenggalek mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023, setelah terdeteksi adanya kredit macet dalam program tersebut, yang mencapai Rp 1,6 miliar.

“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena adanya skala prioritas kasus lain serta prinsip praduga tak bersalah,” ujar Gigih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa anggaran KUR sebesar Rp 2,6 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan budidaya pertanian porang.

Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi penerima modal, seperti pembayaran sekolah, pembelian token listrik, dan pembelian hewan ternak, termasuk kambing.

Selain itu, kata Gigih, tidak semua penerima kredit merupakan petani porang yang memenuhi syarat.

“Sehingga, penerima KUR sebanyak 104 orang ini tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan uang tidak dikembalikan karena macet. Prinsip hati-hati tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Dari kasus itu, diketahui bahwa penerima dana KUR telah mengembalikan sekitar Rp 1 miliar kepada bank, sementara dana yang belum dikembalikan dan mengalami kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, pihak Kejari Trenggalek masih mendalami aliran dana KUR untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke para tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Admin- Jumat, Desember 19, 2025 0
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator
Petugas medis dan personel tim identifikasi Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa jasad operator ekskavator yang ditemukan telentang tak bernyawa di kabin al…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber