Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, yang terungkap pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai Asisten Kredit Standar (AKS) di bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan di kantor Kejari Trenggalek.

“Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, berdasarkan hasil ekspose yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR oleh bank pelat merah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Rabu, 12 Februari 2025.

Kasus itu bermula dari program penyaluran KUR Mikro bagi petani porang yang dilaksanakan pada tahun 2020-2021, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Dari total tersebut, kredit disalurkan kepada 104 petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek. Setiap anggota kelompok tani mendapatkan anggaran KUR sebesar Rp 25 juta.

Kejari Trenggalek mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023, setelah terdeteksi adanya kredit macet dalam program tersebut, yang mencapai Rp 1,6 miliar.

“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena adanya skala prioritas kasus lain serta prinsip praduga tak bersalah,” ujar Gigih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa anggaran KUR sebesar Rp 2,6 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan budidaya pertanian porang.

Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi penerima modal, seperti pembayaran sekolah, pembelian token listrik, dan pembelian hewan ternak, termasuk kambing.

Selain itu, kata Gigih, tidak semua penerima kredit merupakan petani porang yang memenuhi syarat.

“Sehingga, penerima KUR sebanyak 104 orang ini tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan uang tidak dikembalikan karena macet. Prinsip hati-hati tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Dari kasus itu, diketahui bahwa penerima dana KUR telah mengembalikan sekitar Rp 1 miliar kepada bank, sementara dana yang belum dikembalikan dan mengalami kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, pihak Kejari Trenggalek masih mendalami aliran dana KUR untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke para tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber