Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, yang terungkap pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai Asisten Kredit Standar (AKS) di bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan di kantor Kejari Trenggalek.

“Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, berdasarkan hasil ekspose yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR oleh bank pelat merah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Rabu, 12 Februari 2025.

Kasus itu bermula dari program penyaluran KUR Mikro bagi petani porang yang dilaksanakan pada tahun 2020-2021, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Dari total tersebut, kredit disalurkan kepada 104 petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek. Setiap anggota kelompok tani mendapatkan anggaran KUR sebesar Rp 25 juta.

Kejari Trenggalek mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023, setelah terdeteksi adanya kredit macet dalam program tersebut, yang mencapai Rp 1,6 miliar.

“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena adanya skala prioritas kasus lain serta prinsip praduga tak bersalah,” ujar Gigih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa anggaran KUR sebesar Rp 2,6 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan budidaya pertanian porang.

Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi penerima modal, seperti pembayaran sekolah, pembelian token listrik, dan pembelian hewan ternak, termasuk kambing.

Selain itu, kata Gigih, tidak semua penerima kredit merupakan petani porang yang memenuhi syarat.

“Sehingga, penerima KUR sebanyak 104 orang ini tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan uang tidak dikembalikan karena macet. Prinsip hati-hati tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Dari kasus itu, diketahui bahwa penerima dana KUR telah mengembalikan sekitar Rp 1 miliar kepada bank, sementara dana yang belum dikembalikan dan mengalami kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, pihak Kejari Trenggalek masih mendalami aliran dana KUR untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke para tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber