Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kediri Rumah Produksi Miras di Kediri Digrebek Polisi, Empat Pelaku Diamankan
Daerah Headline Hukrim Kediri

Rumah Produksi Miras di Kediri Digrebek Polisi, Empat Pelaku Diamankan

Redaksi
Redaksi
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (Miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Keempat pelaku tersebut, di antaranya berinisial BNW alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

“Awal bulan Ramadan ini kita berhasil mengungkap produksi miras oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi,” ujar Fauzy kepada wartawan, Kamis, 06 Maret 2025.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” imbuhnya.

Dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, kata Fauzy, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta empat drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.

Miras oplosan itu dijual lebih murah dengan harga Rp 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

“Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen,” pungkasnya.

Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline.

Pelaku juga mengaku mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Fauzy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Redaksi- Minggu, Juni 14, 2026 0
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang
MALANG, Surya Tribun .Com – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian.  Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga m…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber