Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Revisi RUU TNI, Menko Polkam Sebut Hanya Tiga Pasal yang Diubah
Headline Hukrim Nasional

Soal Revisi RUU TNI, Menko Polkam Sebut Hanya Tiga Pasal yang Diubah

Admin
Admin
17 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menko Polkam Budi Gunawan. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan, revisi tersebut hanya akan mengubah tiga pasal krusial.

Pasal pertama, kata dia, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Pasal 3 itu terkait tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Budi Gunawan kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Kedua, lanjutnya, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.

Menurutnya, ada aturan bahwa usia pensiun TNI maksimal 55 hingga 65 tahun.

“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif. Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya,” ujarnya.

“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian atau lembaga menjadi 16,” sambungnya.

Budi menjelaskan, 16 jabatan sipil yang bakal diatur dalam RUU TNI antara lain, Kementerian Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Badan Sandi Negara, Lemhannas, SAR, dan Badan Narkotika Nasional.

Kemudian, kata dia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Kelautan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Teroris, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Diketahui, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Revisi itu bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Pasalnya, kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga dikatakan yang semakin meningkat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Admin- Senin, Juli 21, 2025 0
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi
KEDIRI, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial yang memperlihatkan karnaval sound horeg yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa…

Berita Terpopuler

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025

Berita Terpopuler

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber