Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Usut Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri
Headline Hukrim Nasional

Usut Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri

Admin
Admin
06 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pembalap Fitra Eri Purwotomo terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Pemeriksaan influencer bidang otomotif itu dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat delapan orang yang diperiksa hari ini, termasuk Fitra Eri. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Hari ini, Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 05 Maret 2025.

Delapan saksi yang diperiksa itu di antaranya:

1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);

2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;

3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;

4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;

5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);

6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;

7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;

8. FEP selaku influencer otomotif;

Namun Harli tidak merinci lebih jauh mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya. Begitu pula tentang materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada para saksi.

Dia hanya menyebut para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ucapnya.

Diketahui, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Perkara ini disebut terjadi pada rentang waktu 2018-2023.

Sembilan orang tersebut di antaranya:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Admin- Kamis, Oktober 30, 2025 0
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil
Empat debt collector saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu, 29 Oktober 2025.  MEDAN, Surya Tribun .Com – Empat debt collector, di antaranya Badia Simarm…

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Sabtu, Oktober 25, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Sabtu, Oktober 25, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber