Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara

Admin
Admin
15 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus korupsi lebur cap emas Antam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiata usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa itu, di antaranya Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.

Ketujuh terdakwa itu merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider delapan tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider tujuh tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider tujuh tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider enam tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider lima tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider lima tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider empat tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ujar Jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan itu dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dapur SPPG di Kota Kediri Didemo Warga, Pengelolaan Dana Dipertanyakan

Admin- Jumat, Februari 13, 2026 0
Dapur SPPG di Kota Kediri Didemo Warga, Pengelolaan Dana Dipertanyakan
Sejumlah warga tergabung dalam salah satu aliansi mendatangi lokasi dapur SPBB di Kota Kediri.  KEDIRI, Surya Tribun .Com - Belasan orang warga Kota Kediri, J…

Berita Terpopuler

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Rabu, Februari 11, 2026
Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Selasa, Januari 28, 2025
KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Pimpinan, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Pimpinan, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

Rabu, Februari 11, 2026

Berita Terpopuler

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Rabu, Februari 11, 2026
Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Jalan Antar Kecamatan di Trenggalek Ambles, Tidak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Selasa, Januari 28, 2025
KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Pimpinan, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Pimpinan, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

Rabu, Februari 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber