Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Headline Hukrim Nasional

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Admin
Admin
14 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Rudi saat mendapat giliran menanggapi keterangan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam persidangan.

Dalam persidangan, Erin menyebut Rudi berkali-kali mengingatkan agar tidak melupakan jatah suap untuk Rudi karena telah menunjuk Erin sebagai Ketua Majelis kasus Ronald Tannur.

“Terkait dengan, ‘jangan lupakan saya’, penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat itu, kata Rudi, ia tengah menunggu dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, percakapan dengan Erin hanya menyangkut perpindahan penugasan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, Rudi mengaku tidak bisa mengontrol jika pada akhirnya Erin memiliki pemahaman lain.

“Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu (jatah suap), itu bukan pemahaman saya,” tuturnya.

“Jadi dua itu saja ya?,” timpal Ketua Majelis Hakim, Irwan Irawan.

“Iya, saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Erin menyebut Rudi berkali-kali berpesan “Lae jangan lupakan saya” setelah menunjuknya sebagai Ketua Majelis perkara Ronald Tannur.

Pesan itu disampaikan berkali-kali mulai 5 Maret atau sejak penetapan susunan Majelis Hakim, pada saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan di acara pernikahan kolega mereka.

Erin kemudian memaknai pesan itu berarti Rudi meminta jatah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Setelah menerima dana suap dari Lisa, Erin lalu mengalokasikan 20 ribu dollar Singapura untuk Rudi. Namun, uang itu urung diberikan karena kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu, Rudi didakwa menerima suap 43 ribu dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai permintaan.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Redaksi- Jumat, Juli 18, 2025 0
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas
Blitar ,- Perjudian 303 sabung ayam,cap Djiki dan dadu ramai diberitakan media online tidak membuat bergeming dan takutnya kepada penegakan Hukum di indonesia.…

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber