Perjudian Sabung Ayam Desa Ploso Sari Grati Kabupaten Pasuruan;LSM FAAM Angkat Suara,Polres Pasuruan dan Kapolsek Jangan Diam
Pasuruan,,-Perjudian 303 sabung ayam diwilayah Kabupaten Pasuruan, Desa Ploso Sari Grati Jawa Timur,Aktivitas seperti biasa.
Tersiar hari Selasa besok akan di selenggarakan kembali dengan taruhan T 1 juta,perjudian di wilayah hukum Polsek Grati.
Menurut keterangan narasumber,arena perjudian di Ploso Sari Grati dikelolah oleh (LHN) mas, kalau tidak salah,dia orangnya pak Kades Ploso Sari." Ujar narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya
Polsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto,saat di konfirmasi oleh awak media melalui chat wa telepon selulernya,saat komunikasi awak media meminta statmant terkait perjudian di wilayahnya,Kapolsek menjawab,terkait perjudian apapun itu online maupun darat tidak diperbolehkan."ucap Kapolsek Grati
Ketua Harian LSM Lembaga Swadaya Masyrakat( FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat.Zainuddin,S.Pd.I saat dimintain pendapat tentang adanya perjudian di Kabupaten Pasurua.ia mengatakan."Perjudian sabung ayam itu sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama,kalau di biarkan,akan merusak generasi bangsa.
Masih Zainuddin,. Saya selaku ketua harian LSM FAAM,hanya mengingatkan tugas kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat jelas intruksi Bapak Kaplori untuk memberantas apapun perjudian,intruksi ini sudah jelas buat jajarannya,Kapolda,Kapolres dan Polsek wilayah Jawa Timur.
Kalau saya memahami pidana pelaku Perjudian dan para mainnya; Ancaman Hukuman,pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.