Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Surabaya-Putusan Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024.......Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dengan Inisial AH. Bahwa dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: "Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkract)".  

Walau demikian 'AH' belum menjalankan kewajiban dan perintah Putusan Itu, Terkesan AH malah mengulur waktu seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang wajib dia JALANKAN. 

Sudah ketiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan ''AH' di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, dalam rangka mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak menemui titik terang, AH bersih kukuh atas putusannya sendiri dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.
AH selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali kali tingkat PERADILAN dan AH selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit AH sudah tidak berlaku lagi.
Terkait putusan Pengadilan, Menurut AH ia telah melimpahkan kepada Kuasa Hukumnya. 

Nomor Whatsaap (WA) awak media yang diminta oleh AH dengan janji akan menghubungkan kepada kuasa hukumnya namun sudah tiga minggu ini tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukum.

Terkait hal ini, R.Ferinando.A.P SH.,C.MDF (Penasehat Hukum Media Metro Global News) menuturkan: "Kalau sudah ada Putusan Pengadilan ya sudah kewajibanya harus di penuhi, dan jika tidak ajukan Surat Eksekusi kepada pengadilan sesuai pasal 200 HIR, Pasal 215 Rbg dan atau Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”).kalau dia tidak patuh pada putusan pengadilan, semua sudah 'Perang' di meja hijau kok". 

Bermaksud mendapat kembali haknya, 'BD' Penggugat/Termohon Kasisi yang 3 kali mengalahkan AH di 3 tingkat Pengadilan itu, telah beberapa kali ajukan Somasi ke AH untuk segera mengembalikan uangnya yang telah di bawanya, namun hasilnya tetap nihil.

 "Bukannya membayar, AH malah menghina-hina martabat keluarga utusan BD di depan toko bangunan Intisari milih AH sendiri. Patut diduga berdasarkan bukti2 yang ada kalau sebelum perkara hukum ini AH juga berulang kali melecehkan alm ayah dari BD yang seorang muslim. Ini sudah masuk SARA dan ujaran kebencian, saya gak terima. Dia kan sudah kalah 3:0 pak kok gak nyadar??". Tutur 'BD' ke pada awak media. 

Awak media Meminta tanggapan balik dari BD terkait rekaman percakapan dengan AH, "ini dusta pak. Keterangan yang ini mah terbalik dari kenyataan. Dia banyak dusta pak" Ujar BD. "Saya cuma mau uang saya kembali pak, sesuai Putusan Mahkamah Agung. Kalau dia kembalikan uang saya, ya selesai urusan ini" Tambah BD.

Memang setiap pembicaraan dengan AH, awak media selalu merekam agar terarsip setiap pembicaraan sebagai data yang valid, yang tentunya sudah diatur oleh UU No. 40 th 1999 tentang pers
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber