Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Walikota Eri: Lindungi Konsumen dan Pengusaha
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan.
Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi pun turun langsung memimpin operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis di Kota Pahlawan, pada Selasa, 03 Juni 2025, dan Selasa, 10 Juni 2025.
Sebelum melakukan operasi penertiban, Walikota Eri memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa, 10 Juni 2025.
Apel gabungan itu diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.
“Pemkot akan menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Sebab, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Walikota Eri dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Pada ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Dengan demikian, semua tempat usaha harus memiliki itu (petugas parkir),” tegasnya.
Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Hal ini berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Maka dari itu, (toko swalayan harus) menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
“Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” ujarnya.
Eri juga mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut, meskipun masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
“Pada Perda Parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Nyatanya, tidak semua toko swalayan, baru sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” tuturnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.
“Pada peraturan tersebut juga disyaratkan bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.
Walikota Eri juga menegaskan, pihaknya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
“Sanksi ketika melanggar perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dicabut perizinannya. Akan tetapi, saya tidak (langsung mencabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu dengan saya silang (segel) tempat parkirnya,” tegasnya.
Salah satu tindak penyegelan karena tidak menyediakan petugas parkir resmi dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tak hanya itu, ternyata, lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.
“Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada karena parkirnya disewakan untuk tenant UMKM. (Sewanya) satu bulan sekitar Rp 800 ribu. Izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” pungkasnya.
Dia mengingatkan, pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
“Kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya, karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (untuk UMKM), bukan diminta bayar tenant-nya (UMKM). (Apalagi, orang yang menyewa) orang Surabaya yang merupakan warga di sekitar toko swalayan itu,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan penertiban parkir tersebut tidak bermaksud mengancam pelaku usaha, tetapi sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
“Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar. Justru kami melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.
Walikota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
“Selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tidak ada penjaganya,” ungkapnya. (*/red)