Warga Desa Sukorejo Tantang Kapolres Ponorogo:Begini Komentarnya
Ponorogo,-Perjudian 303 Perjudian Sabung Ayam dan Dadu aktif sampai harini,tepatnya lokasi Desa Sukorejo Kecamatan Serangan Kabupaten Ponorogo,Jawa timur.Sabtu 21 Juni 2025.
Menurut keterangan narasumber warga setempat riadi (42) tahun mengatakan,memang benar adanya perjudian Desa Sukorejo,pemain bebas bermain.lokasi itu sudah dua pekan berjalan tanpa tersentuh oleh Penegak Hukum (APH) Polres Ponorogo.
Kalangan sabung ayam dan dadu di benarkan juga oleh para penghobi ayam dari Jawa Tengah Purwodadi Grobogan yang melalang melintang di dunia perjudian."saya sering mas main disana dan aman di tanggung oleh pihak penyelenggara, Infonya dari pihak panitia pemegang lokasi dari Polres Ponorogo,itu infonya mas.ini praduga aja loh mas,buktinya aman-aman saja saya main bersama tim disana.pesan singkat kepada narasumber chat wa."tutur riadi
Saya mewakili Masyrakat Ponorogo inginkan pihak media memberitakan perjudian di Kabupaten Ponorogo yang jelas-jelas melawan hukum,apa lagi penegak hukumnya ikut nimbrung di perjudian."ucapnya dengan kata sedih
Kami inginkan respon cepat kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,segera perintahkan Kapolres Ponorogo menutup perjudian yang berdampak membuat perkonomian masyarakat Ponorogo terpuruk dari terlilitnya hutang,pencurian montor,hewan dan lainnya.
Permain judi itu tidaklah beruntung selalu, dan tidak menjamin para pemain ini akan kaya,bisa-bisa harta dan benda nya akan hanyut. Hal seperti ini lah yang harus bertindak penegakan hukum yang presisi.
Jargon “Polri Presisi” dikenalkan oleh Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam paparan visi pada uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri oleh Komisi III DPR.
responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab dan responsif dalam bertugas, yakni menjamin keamanan masyarakat.
Selanjutnya, transparansi berkeadilan, artinya polisi merealisasikan prinsip dan cara berpikir yang terbuka, akuntabel, dan humanis sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian menjamin rasa keadilan masyarakat.
Saya membaca artikel di Hukumonline.com ini isinya, Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Kami sebagai masyarakat pastinya tidak tertinggal dalam ilmu hukum,secara umum UUD pidana untuk pasal 303 tentang perjudian yang mempunyai kewekangan penuh y Kepolisian Republik Indonesia.