Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Peristiwa Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu karena Kehabisan Oksigen
Headline Hukrim Peristiwa

Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu karena Kehabisan Oksigen

Admin
Admin
29 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers terkait kematian Diplomat Kemlu berinisial ADP (39), Selasa, 29 Juli 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Tim Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyampaikan hasil pemeriksaan forensik pada jasad diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) inisial ADP yang tewas di kamar kos daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Tim Forensik menyatakan, korban meninggal akibat adanya gangguan pada saluran pernapasan.

Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa mengatakan, pihaknya menerima jasad ADP pada 8 Juli siang. Berdasarkan permintaan dari Kepolisian dan izin keluarga korban, tim dokter forensik RSCM lalu melakukan autopsi tubuh korban pada 17.30 WIB.

“Ditemukan adanya luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam. Kemudian terdapat luka-luka lecet pada pipi kanan dan leher yang terdiri dari satu buah lecet di pipi kanan dan ada lima buah luka lecet di bagian leher,” kata Yoga saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami temukan pula memar-memar pada kelopak atas mata kiri, ada memar pada bibir bawah bagian dalam, lengan atas kanan dan lengan bawah kanan dengan masing-masing satu buah memar pada kelopak atas mata kiri, satu buah memar pada bibir bawah bagian dalam ada dua buah memar pada lengan atas kanan dan dua buah memar pada lengan bawah kanan,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan forensik itu juga menemukan adanya luka-luka pada daerah leher korban.

Tim dokter lalu melakukan pemeriksaan forensik lanjutan di bagian leher untuk menelusuri asal luka tersebut.

“Pada otot-otot leher itu tidak ditemukan adanya resapan darah, pada batang tenggorok itu berisi lendir dan busa halus berwarna putih kemerahan. Selanjutnya kami temukan pada organ dalam pada kedua paru ditemukan sembab paru atau pembengkakan paru serta pada seluruh organ-organ dalam kami temukan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pendarahan,” ujarnya.

Yoga mengatakan, seluruh organ korban lalu dilakukan pemeriksaan toksikologi dan histopatologi.

Pada pemeriksaan histopatologi, kata Yoga, tim dokter menemukan adanya gambaran kekurangan oksigen.

“Selanjutnya ditemukan gambaran kekurangan oksigen, baik itu jaringan jantung, adanya gambaran jejak kekurangan oksigen akut. Selanjutnya pada paru ditemukan adanya perbendungan disertai pembengkakan selanjutnya serta organ-organ dalam lainnya itu terdapat gambaran pelebaran pembuluh darah dan ekstravasasi sel darah merah atau keluarnya sel dari pembuluh-pembuluh darah,” tuturnya.

Dari serangkaian pemeriksaan forensik tersebut, Tim Kedokteran Forensik RSCM menyebutkan, penyebab kematian Diplomat Kemlu ADP akibat adanya gangguan pada saluran pernapasan.

“Hasil laboratorium toksikologi serta histopatologi dari pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan adanya zat yang menyebabkan gangguan pertukaran oksikgen, tidak ditemukan penyakit atau zat yang dapat menyebabkan pertukaran oksigen pada organ atau jaringan tubuh almarhum,” ujar Yoga.

“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Admin- Minggu, Desember 21, 2025 0
Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto dan jajaran usai Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Jumat, 19 Desember 2025.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Jumlah pemudik ata…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber