Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Peristiwa Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu karena Kehabisan Oksigen
Headline Hukrim Peristiwa

Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu karena Kehabisan Oksigen

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers terkait kematian Diplomat Kemlu berinisial ADP (39), Selasa, 29 Juli 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Tim Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyampaikan hasil pemeriksaan forensik pada jasad diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) inisial ADP yang tewas di kamar kos daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Tim Forensik menyatakan, korban meninggal akibat adanya gangguan pada saluran pernapasan.

Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa mengatakan, pihaknya menerima jasad ADP pada 8 Juli siang. Berdasarkan permintaan dari Kepolisian dan izin keluarga korban, tim dokter forensik RSCM lalu melakukan autopsi tubuh korban pada 17.30 WIB.

“Ditemukan adanya luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam. Kemudian terdapat luka-luka lecet pada pipi kanan dan leher yang terdiri dari satu buah lecet di pipi kanan dan ada lima buah luka lecet di bagian leher,” kata Yoga saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami temukan pula memar-memar pada kelopak atas mata kiri, ada memar pada bibir bawah bagian dalam, lengan atas kanan dan lengan bawah kanan dengan masing-masing satu buah memar pada kelopak atas mata kiri, satu buah memar pada bibir bawah bagian dalam ada dua buah memar pada lengan atas kanan dan dua buah memar pada lengan bawah kanan,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan forensik itu juga menemukan adanya luka-luka pada daerah leher korban.

Tim dokter lalu melakukan pemeriksaan forensik lanjutan di bagian leher untuk menelusuri asal luka tersebut.

“Pada otot-otot leher itu tidak ditemukan adanya resapan darah, pada batang tenggorok itu berisi lendir dan busa halus berwarna putih kemerahan. Selanjutnya kami temukan pada organ dalam pada kedua paru ditemukan sembab paru atau pembengkakan paru serta pada seluruh organ-organ dalam kami temukan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pendarahan,” ujarnya.

Yoga mengatakan, seluruh organ korban lalu dilakukan pemeriksaan toksikologi dan histopatologi.

Pada pemeriksaan histopatologi, kata Yoga, tim dokter menemukan adanya gambaran kekurangan oksigen.

“Selanjutnya ditemukan gambaran kekurangan oksigen, baik itu jaringan jantung, adanya gambaran jejak kekurangan oksigen akut. Selanjutnya pada paru ditemukan adanya perbendungan disertai pembengkakan selanjutnya serta organ-organ dalam lainnya itu terdapat gambaran pelebaran pembuluh darah dan ekstravasasi sel darah merah atau keluarnya sel dari pembuluh-pembuluh darah,” tuturnya.

Dari serangkaian pemeriksaan forensik tersebut, Tim Kedokteran Forensik RSCM menyebutkan, penyebab kematian Diplomat Kemlu ADP akibat adanya gangguan pada saluran pernapasan.

“Hasil laboratorium toksikologi serta histopatologi dari pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan adanya zat yang menyebabkan gangguan pertukaran oksikgen, tidak ditemukan penyakit atau zat yang dapat menyebabkan pertukaran oksigen pada organ atau jaringan tubuh almarhum,” ujar Yoga.

“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Redaksi- Senin, Agustus 24, 2026 0
Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri
SIDOARJO, Surya Tribun .Com -  Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru ya…

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber