Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pejabat dan Mantan Ajudan Bupati
![]() |
Ilustrasi Gedung KPK. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Saksi yang diperiksa di antaranya pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan hingga mantan Ajudan Bupati Lamongan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu, 09 Juli 2025, di kantor Pemkab Lamongan.
Dia menyebut, total ada delapan saksi yang diperiksa.
“Terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di kantor Pemkab Lamongan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 09 Juli 2025.
Berikut sejumlah saksi yang diperiksa KPK:
Yayuk Sri Rahayu (Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Lamongan)
Andhi Oktavianto (Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan)
Yoyok Kristantono (Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab Lamongan)
Teguh Ali Sabudi (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan)
Fajar Sodiq (Pegawai Inspektorat Kab Lamongan)
Nanik Purwati (Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan)
Kholis (Mantan Ajudan Bupati Lamongan)
Ruslan (Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang)
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menjelaskan saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.
Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.
Saat itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus yang tengah diusut itu terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. (*/red)