Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung
![]() |
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Anang, pihaknya juga mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Bila Jaksa dan Kuasa Hukum Tom Lembong mengajukan banding, kata Anang, maka Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.
“Namun yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika Jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka Jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Ya yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.
Ajukan Banding
Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.
“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Ari, Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.
Dia menyebut, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” sambungnya.
Ari mengatakan, pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom.
Ari menyebut, jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.
“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.
Ari mengatakan, Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut, Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Hakim.
Hakim menyatakan, Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.
Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar Hakim.
“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh Hakim. (*/red)