Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung
Headline Hukrim Nasional

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

Admin
Admin
21 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Anang, pihaknya juga mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Bila Jaksa dan Kuasa Hukum Tom Lembong mengajukan banding, kata Anang, maka Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Namun yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika Jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka Jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Ya yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.

Dia menyebut, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” sambungnya.

Ari mengatakan, pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom.

Ari menyebut, jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.

Ari mengatakan, Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut, Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar Hakim.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh Hakim. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Admin- Senin, Juli 21, 2025 0
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi
KEDIRI, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial yang memperlihatkan karnaval sound horeg yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa…

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber