Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Delapan Orang Sindikat yang Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol di Sidoarjo Diringkus Polisi
Headline Hukrim

Delapan Orang Sindikat yang Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol di Sidoarjo Diringkus Polisi

Admin
Admin
11 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tersangka sindikat judi online yang menjual data pribadi korban diamankan Polresta Sidoarjo. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Polresta Sidoarjo menetapkan delapan tersangka kasus penjualan data pribadi untuk Judi Online (Judol).

Tersangka adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar, dan FY (31) warga Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 Juli 2025.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank untuk digunakan sebagai sarana judol,” kata Tobing, Senin, 11 Agustus 2025.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan satu tersangka ditangkap yakni RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil melakukan pengamanan kepada pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Polisi melakukan pemeriksaan rekening dan data di bank, termasuk pencocokan buku tabungan, perputaran transaksi yang berhasil dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

“Untuk motifnya pelaku melakukan jual beli data pribadi yang digunakan untuk sarana judol tentunya mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan ada 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14 handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” ujarnya.

Tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau untuk masyarakat Sidoarjo agar tidak segan-segan melapor apabila ada yang ingin mengambil data pribadi berupa keuangan, KTP dan identitas lain yang kemudian selanjutnya berhati-hati,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Delapan Orang Sindikat yang Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol di Sidoarjo Diringkus Polisi

Admin- Senin, Agustus 11, 2025 0
Delapan Orang Sindikat yang Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol di Sidoarjo Diringkus Polisi
Tersangka sindikat judi online yang menjual data pribadi korban diamankan Polresta Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com – Polresta Sidoarjo menetapkan delap…

Berita Terpopuler

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber