Aliran Hibah Rp 47,2 Miliar ke Masjid Al Akbar Dilaporkan ke KPK
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pasca Gubernur Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam di Mapolda Jatim, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) makin kencang mengawal kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Tak hanya lewat aksi demonstrasi, tapi juga melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK terkait aliran hibah dari Pemprov Jatim ke sejumlah lembaga penerima yang diduga tak beres, salah satunya Masjid Al Akbar Surabaya.
“Pada 10 Juli 2025, Jaka Jatim telah melaporkan dana hibah ke KPK dengan kerugian uang negara mulai tahun anggaran 2019-2023 jumlahnya mencapai Rp 7,04 triliun. Kami kira KPK sudah lengkap bukti-bukti yang mengarah pada peran eksekutif,” ujar Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi di depan Grahadi Surabaya, Kamis, 07 Agustus 2025.
“Kami juga melaporkan Masjid Al Akbar Surabaya yang telah menelan anggaran mulai 2019-2022 sebesar Rp 47,2 miliar, tapi bukti konkret dari penggunaan hibah tidak jelas berdasarkan hasil investigasi yang ada,” imbuhnya.
Jaka Jatim, kata Musfiq, mendesak KPK segera mengusut kucuran aliran hibah ke Masjid Al Akbar, termasuk Biro Kesra Pemprov Jatim yang secara teknis sebagai OPD terkait.
“Ini tempat ibadah, ini tempat hamba menyujudkan diri kepada Allah Swt dikorupsi juga. Musuh negara tidak? Koruptor-koruptor itu musuh negara!” teriaknya.
Renovasi Kubah Rp 11 Miliar
Bukan kali ini saja Musfiq melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pada 28 Februari 2023 juga melaporkan ke Polda Jatim.
Laporan tercantum dengan Nomor 52/GAM-JATIM/LP/II/2023. Pelapor juga sudah dipanggil sekali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.
Musfiq bahkan sudah dua kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan SP2HP, Polda Jatim sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak Masjid Al Akbar, begitu pula dengan Biro Kesra, namun hingga kini tidak jelas perkembangannya dan akhirnya melapor ke KPK.
“Bukan kami tidak percaya dengan Polda, tapi ini kan termasuk pendukung kami terhadap KPK untuk bagaimana menelusuri Hibah Gubernur yang diberikan kepada Lembaga, Yayasan, atau Kelompok Masyarakat,” ujar Musfiq.
Sehingga, kata dia, Jaka Jatim melaporkan Masjid Al Akbar ke KPK dengan sejumlah dokumen dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Terlebih dari kucuran hibah hingga 47,2 miliar tidak ada perubahan signifikan, termasuk renovasi kubah utama yang menelan anggaran hingga Rp 11 miliar.
Aliran dana hibah dari Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar ramai disorot sejak KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta sejumlah dinas, Rabu dan Kamis, 21-22 Desember 2022.
Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus ijon fee hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Sahat akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Siap Buka-bukaan
Dalam suasana penggeledahan kantor Gubernur Jatim saat itu, dokumen Biro Kesra terkait aliran hibah Pemprov Jatim ke sejumlah pihak bocor, termasuk ke Masjid Al Akbar. Sepanjang 2019-2022, angkanya cukup fantastis mencapai Rp 47,2 miliar. Sama dengan data yang diungkap Jaka Jatim.
Kucuran pertama sebesar Rp 450.000.000 untuk kegiatan pembangunan gazebo taman. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1).
Kucuran kedua sebesar Rp 13.500.000.000 untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (tahap 2), status selesai.
Kucuran ketiga sebesar Rp 20.262.533.000 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2021. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2), status selesai.
Kucuran keempat sebesar Rp 13.000.000.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2022. Jenis hibah surat keterangan terdaftar dengan SK Gubernur Jatim 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (tahap 1), SK penetapan.
Terkait tudingan miring tersebut, Kepala Bidang Perawatan Masjid Al Akbar saat itu, Mohammad Koderi ketika diwawancari Barometer Jatim akhir Desember 2022 menyatakan semuanya sudah berjalan sesuai aturan, termasuk renovasi kubah utama.
“Seingat saya, kubah itu (anggaran tahun 2020 pengerjaan 2021) dua sisi, luar sama dalam. Jadi Rp 10 miliar (10.010.892.000) luarnya, dalam itu interiornya kan diturunkan, dicat, totalnya Rp 11.516.179.000,” jelasnya.
Aliran Hibah ke Masjid Al Akbar
2022 - Nominal: Rp 13.000.000.000,00
- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022
- Status: SK Penetapan
- Jenis: Hibah Surat Keterangan Terdaftar
- SK: Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1)
- Rekomendasi: Reguler
- Dibuat: 03 Februari 2022, 08:45
2021 - Nominal: Rp 20.262.533.000,00
- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2021
- Status: Selesai
- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia
- SK: Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2)
- Rekomendasi: Reguler
- Dibuat: 17 Maret 2021, 07:22
2020 - Nominal: Rp 13.500.000.000,00
- Kegiatan: Rehabilitasi Fisik Masjid
- Status: Selesai
- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia
- SK: Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (Tahap 2)
- Rekomendasi: Reguler
- Dibuat: 4 Februari 2020, 13:12
2019 - Nominal: Rp 450.000.000,00
- Kegiatan: Pembangunan Gazebo Taman 2019
- Status: selesai
- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia
- SK: Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1)
- Rekomendasi: Reguler
- Dibuat: 22 Januari 2022, 15:59
(*/red)