Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Aliran Hibah Rp 47,2 Miliar ke Masjid Al Akbar Dilaporkan ke KPK
Headline Hukrim

Aliran Hibah Rp 47,2 Miliar ke Masjid Al Akbar Dilaporkan ke KPK

Admin
Admin
11 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pasca Gubernur Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam di Mapolda Jatim, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) makin kencang mengawal kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Tak hanya lewat aksi demonstrasi, tapi juga melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK terkait aliran hibah dari Pemprov Jatim ke sejumlah lembaga penerima yang diduga tak beres, salah satunya Masjid Al Akbar Surabaya.

“Pada 10 Juli 2025, Jaka Jatim telah melaporkan dana hibah ke KPK dengan kerugian uang negara mulai tahun anggaran 2019-2023 jumlahnya mencapai Rp 7,04 triliun. Kami kira KPK sudah lengkap bukti-bukti yang mengarah pada peran eksekutif,” ujar Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi di depan Grahadi Surabaya, Kamis, 07 Agustus 2025.

“Kami juga melaporkan Masjid Al Akbar Surabaya yang telah menelan anggaran mulai 2019-2022 sebesar Rp 47,2 miliar, tapi bukti konkret dari penggunaan hibah tidak jelas berdasarkan hasil investigasi yang ada,” imbuhnya.

Jaka Jatim, kata Musfiq, mendesak KPK segera mengusut kucuran aliran hibah ke Masjid Al Akbar, termasuk Biro Kesra Pemprov Jatim yang secara teknis sebagai OPD terkait.

“Ini tempat ibadah, ini tempat hamba menyujudkan diri kepada Allah Swt dikorupsi juga. Musuh negara tidak? Koruptor-koruptor itu musuh negara!” teriaknya.

Renovasi Kubah Rp 11 Miliar

Bukan kali ini saja Musfiq melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pada 28 Februari 2023 juga melaporkan ke Polda Jatim.

Laporan tercantum dengan Nomor 52/GAM-JATIM/LP/II/2023. Pelapor juga sudah dipanggil sekali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.

Musfiq bahkan sudah dua kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan SP2HP, Polda Jatim sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak Masjid Al Akbar, begitu pula dengan Biro Kesra, namun hingga kini tidak jelas perkembangannya dan akhirnya melapor ke KPK.

“Bukan kami tidak percaya dengan Polda, tapi ini kan termasuk pendukung kami terhadap KPK untuk bagaimana menelusuri Hibah Gubernur yang diberikan kepada Lembaga, Yayasan, atau Kelompok Masyarakat,” ujar Musfiq.

Sehingga, kata dia, Jaka Jatim melaporkan Masjid Al Akbar ke KPK dengan sejumlah dokumen dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Terlebih dari kucuran hibah hingga 47,2 miliar tidak ada perubahan signifikan, termasuk renovasi kubah utama yang menelan anggaran hingga Rp 11 miliar.

Aliran dana hibah dari Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar ramai disorot sejak KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta sejumlah dinas, Rabu dan Kamis, 21-22 Desember 2022.

Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus ijon fee hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Sahat akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Siap Buka-bukaan 

Dalam suasana penggeledahan kantor Gubernur Jatim saat itu, dokumen Biro Kesra terkait aliran hibah Pemprov Jatim ke sejumlah pihak bocor, termasuk ke Masjid Al Akbar. Sepanjang 2019-2022, angkanya cukup fantastis mencapai Rp 47,2 miliar. Sama dengan data yang diungkap Jaka Jatim.

Kucuran pertama sebesar Rp 450.000.000 untuk kegiatan pembangunan gazebo taman. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1).

Kucuran kedua sebesar Rp 13.500.000.000 untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (tahap 2), status selesai.

Kucuran ketiga sebesar Rp 20.262.533.000 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2021. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2), status selesai.

Kucuran keempat sebesar Rp 13.000.000.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2022. Jenis hibah surat keterangan terdaftar dengan SK Gubernur Jatim 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (tahap 1), SK penetapan.

Terkait tudingan miring tersebut, Kepala Bidang Perawatan Masjid Al Akbar saat itu, Mohammad Koderi ketika diwawancari Barometer Jatim akhir Desember 2022 menyatakan semuanya sudah berjalan sesuai aturan, termasuk renovasi kubah utama.

“Seingat saya, kubah itu (anggaran tahun 2020 pengerjaan 2021) dua sisi, luar sama dalam. Jadi Rp 10 miliar (10.010.892.000) luarnya, dalam itu interiornya kan diturunkan, dicat, totalnya Rp 11.516.179.000,” jelasnya.

Aliran Hibah ke Masjid Al Akbar

2022 - Nominal: Rp 13.000.000.000,00

- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022

- Status: SK Penetapan

- Jenis: Hibah Surat Keterangan Terdaftar

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 03 Februari 2022, 08:45

2021 - Nominal: Rp 20.262.533.000,00

- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2021

- Status: Selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 17 Maret 2021, 07:22

2020 - Nominal: Rp 13.500.000.000,00

- Kegiatan: Rehabilitasi Fisik Masjid

- Status: Selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (Tahap 2)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 4 Februari 2020, 13:12

2019 - Nominal: Rp 450.000.000,00

- Kegiatan: Pembangunan Gazebo Taman 2019

- Status: selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 22 Januari 2022, 15:59


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Kembali Marak, Warga Antapani Kulon Resah

Admin- Rabu, Januari 14, 2026 0
Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Kembali Marak, Warga Antapani Kulon Resah
BANDUNG, Surya Tribun .Com - Warga Antapani Kulon kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jl. …

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

Sabtu, Januari 03, 2026
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

Sabtu, Januari 03, 2026
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber