Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Aliran Hibah Rp 47,2 Miliar ke Masjid Al Akbar Dilaporkan ke KPK
Headline Hukrim

Aliran Hibah Rp 47,2 Miliar ke Masjid Al Akbar Dilaporkan ke KPK

Admin
Admin
11 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pasca Gubernur Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam di Mapolda Jatim, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) makin kencang mengawal kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Tak hanya lewat aksi demonstrasi, tapi juga melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK terkait aliran hibah dari Pemprov Jatim ke sejumlah lembaga penerima yang diduga tak beres, salah satunya Masjid Al Akbar Surabaya.

“Pada 10 Juli 2025, Jaka Jatim telah melaporkan dana hibah ke KPK dengan kerugian uang negara mulai tahun anggaran 2019-2023 jumlahnya mencapai Rp 7,04 triliun. Kami kira KPK sudah lengkap bukti-bukti yang mengarah pada peran eksekutif,” ujar Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi di depan Grahadi Surabaya, Kamis, 07 Agustus 2025.

“Kami juga melaporkan Masjid Al Akbar Surabaya yang telah menelan anggaran mulai 2019-2022 sebesar Rp 47,2 miliar, tapi bukti konkret dari penggunaan hibah tidak jelas berdasarkan hasil investigasi yang ada,” imbuhnya.

Jaka Jatim, kata Musfiq, mendesak KPK segera mengusut kucuran aliran hibah ke Masjid Al Akbar, termasuk Biro Kesra Pemprov Jatim yang secara teknis sebagai OPD terkait.

“Ini tempat ibadah, ini tempat hamba menyujudkan diri kepada Allah Swt dikorupsi juga. Musuh negara tidak? Koruptor-koruptor itu musuh negara!” teriaknya.

Renovasi Kubah Rp 11 Miliar

Bukan kali ini saja Musfiq melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pada 28 Februari 2023 juga melaporkan ke Polda Jatim.

Laporan tercantum dengan Nomor 52/GAM-JATIM/LP/II/2023. Pelapor juga sudah dipanggil sekali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.

Musfiq bahkan sudah dua kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan SP2HP, Polda Jatim sedang melakukan pemanggilan terhadap pihak Masjid Al Akbar, begitu pula dengan Biro Kesra, namun hingga kini tidak jelas perkembangannya dan akhirnya melapor ke KPK.

“Bukan kami tidak percaya dengan Polda, tapi ini kan termasuk pendukung kami terhadap KPK untuk bagaimana menelusuri Hibah Gubernur yang diberikan kepada Lembaga, Yayasan, atau Kelompok Masyarakat,” ujar Musfiq.

Sehingga, kata dia, Jaka Jatim melaporkan Masjid Al Akbar ke KPK dengan sejumlah dokumen dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Terlebih dari kucuran hibah hingga 47,2 miliar tidak ada perubahan signifikan, termasuk renovasi kubah utama yang menelan anggaran hingga Rp 11 miliar.

Aliran dana hibah dari Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar ramai disorot sejak KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta sejumlah dinas, Rabu dan Kamis, 21-22 Desember 2022.

Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus ijon fee hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Sahat akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Siap Buka-bukaan 

Dalam suasana penggeledahan kantor Gubernur Jatim saat itu, dokumen Biro Kesra terkait aliran hibah Pemprov Jatim ke sejumlah pihak bocor, termasuk ke Masjid Al Akbar. Sepanjang 2019-2022, angkanya cukup fantastis mencapai Rp 47,2 miliar. Sama dengan data yang diungkap Jaka Jatim.

Kucuran pertama sebesar Rp 450.000.000 untuk kegiatan pembangunan gazebo taman. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1).

Kucuran kedua sebesar Rp 13.500.000.000 untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (tahap 2), status selesai.

Kucuran ketiga sebesar Rp 20.262.533.000 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2021. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2), status selesai.

Kucuran keempat sebesar Rp 13.000.000.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2022. Jenis hibah surat keterangan terdaftar dengan SK Gubernur Jatim 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (tahap 1), SK penetapan.

Terkait tudingan miring tersebut, Kepala Bidang Perawatan Masjid Al Akbar saat itu, Mohammad Koderi ketika diwawancari Barometer Jatim akhir Desember 2022 menyatakan semuanya sudah berjalan sesuai aturan, termasuk renovasi kubah utama.

“Seingat saya, kubah itu (anggaran tahun 2020 pengerjaan 2021) dua sisi, luar sama dalam. Jadi Rp 10 miliar (10.010.892.000) luarnya, dalam itu interiornya kan diturunkan, dicat, totalnya Rp 11.516.179.000,” jelasnya.

Aliran Hibah ke Masjid Al Akbar

2022 - Nominal: Rp 13.000.000.000,00

- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022

- Status: SK Penetapan

- Jenis: Hibah Surat Keterangan Terdaftar

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 03 Februari 2022, 08:45

2021 - Nominal: Rp 20.262.533.000,00

- Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2021

- Status: Selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 17 Maret 2021, 07:22

2020 - Nominal: Rp 13.500.000.000,00

- Kegiatan: Rehabilitasi Fisik Masjid

- Status: Selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (Tahap 2)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 4 Februari 2020, 13:12

2019 - Nominal: Rp 450.000.000,00

- Kegiatan: Pembangunan Gazebo Taman 2019

- Status: selesai

- Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia

- SK: Gubernur Jawa Timur 188/71/KPTS/013/2019, 07 Februari 2019 (Tahap 1)

- Rekomendasi: Reguler

- Dibuat: 22 Januari 2022, 15:59


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jatanras Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN

Admin- Rabu, Agustus 13, 2025 0
Jatanras Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan memburu pela…

Berita Terpopuler

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber