Mantan Menteri Agama Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
![]() |
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ini berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025.
Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Pencegahan tersebut diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (*/red)