Soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya, Ini Respons Tom Lembong
![]() |
Tom Lembong. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi importasi gula.
Nasib Tom Lembong berbeda dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya, yang kini masih harus melanjutkan proses hukum.
Soal beda nasib dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya, Tom Lembong tidak banyak bicara.
“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” ujar Tom.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus importasi gula tetap dilanjutkan.
Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 06 Agustus 2025.
Anang mengatakan, pemberian abolisi merupakan hak Presiden.
Dia menjelaskan, abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.
“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh Undang-Undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.
Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang. (*/red)