Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kediri Antok Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Divonis Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim Kediri

Antok Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Divonis Seumur Hidup

Admin
Admin
10 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang putusan perkara pembunuhan mutilasi dengan terdakwa Tri Hartanto alias Antok di PN Kota Kediri, Jatim, Selasa, 09 September 2025. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam wadah koper merah.

Majelis Hakim yang dipimpin Khaerul dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa telah berkesesuaian dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KHUP. Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Khaerul dalam putusannya di PN Kota Kediri, Selasa, 09 September 2025.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang melandasi putusan tersebut di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang cukup keji dan sadis. Selain itu, juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Hasanah (29).

Ada pun putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa dengan hukuman mati.

“Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya (menerima atau mengambil sikap banding atas putusan),” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichwan Kabalmay, usai sidang.

Namun demikian, pihak Jaksa juga menghormati putusan tersebut karena merupakan domain pengadilan.

Jaksa tetap mengapresiasinya karena pengadilan mengakomodasi pasal 340 KUHP sesuai tuntutan yang dimintanya.

“Begitu juga dengan pertimbangan-pertimbangannya,” pungkasnya.

Ada pun pihak pengacara terdakwa, merasa keberatan dengan vonis tersebut. Terutama atas penggunaan pasal perencanaan yang menjadikan hukuman yang diterima terdakwa masih cukup berat.

Anggota tim pengacara terdakwa, Rofian mengatakan, dia sangat berharap pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan segala sesuatu yang disajikan dalam persidangan.

“Bukan terpengaruh atas dorongan atau tekanan publik. Misalnya saat ini kan kasus mutilasi tengah menjadi sorotan. Kita tidak membenarkan perbuatan keji dan sadis, tapi putusan harusnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Rofian meyakini perbuatan terdakwa terjadi secara spontanitas.

Dalil dendam maupun tidak segera menyerahkan diri yang disampaikan Jaksa sebagai unsur perencanaan, menurutnya terpatahkan dalam persidangan.

Oleh sebab itu pihaknya akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan usai putusan tersebut untuk menyiapkan langkah banding.

“Kita akan banding,” pungkasnya,

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tri Hartanto alias Antok, warga Kabupaten Tulungagung, itu terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 dan peristiwa itu cukup menyita perhatian masyarakat.

Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa.

Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup sadis, yaitu dengan cara mutilasi korbannya menggunakan pisau pemotong buah.

Potongan besar jasad korban yang dikemas dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainnya mulai kepala hingga kaki dibuang di di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Admin- Kamis, Desember 18, 2025 0
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, memeriksa barang bukti ganja, hasil penyitaan dari penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupa…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber