Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Kediri Antok Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Divonis Seumur Hidup
Daerah Headline Hukrim Kediri

Antok Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Divonis Seumur Hidup

Redaksi
Redaksi
10 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang putusan perkara pembunuhan mutilasi dengan terdakwa Tri Hartanto alias Antok di PN Kota Kediri, Jatim, Selasa, 09 September 2025. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam wadah koper merah.

Majelis Hakim yang dipimpin Khaerul dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa telah berkesesuaian dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KHUP. Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Khaerul dalam putusannya di PN Kota Kediri, Selasa, 09 September 2025.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang melandasi putusan tersebut di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang cukup keji dan sadis. Selain itu, juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Hasanah (29).

Ada pun putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa dengan hukuman mati.

“Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya (menerima atau mengambil sikap banding atas putusan),” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichwan Kabalmay, usai sidang.

Namun demikian, pihak Jaksa juga menghormati putusan tersebut karena merupakan domain pengadilan.

Jaksa tetap mengapresiasinya karena pengadilan mengakomodasi pasal 340 KUHP sesuai tuntutan yang dimintanya.

“Begitu juga dengan pertimbangan-pertimbangannya,” pungkasnya.

Ada pun pihak pengacara terdakwa, merasa keberatan dengan vonis tersebut. Terutama atas penggunaan pasal perencanaan yang menjadikan hukuman yang diterima terdakwa masih cukup berat.

Anggota tim pengacara terdakwa, Rofian mengatakan, dia sangat berharap pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan segala sesuatu yang disajikan dalam persidangan.

“Bukan terpengaruh atas dorongan atau tekanan publik. Misalnya saat ini kan kasus mutilasi tengah menjadi sorotan. Kita tidak membenarkan perbuatan keji dan sadis, tapi putusan harusnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Rofian meyakini perbuatan terdakwa terjadi secara spontanitas.

Dalil dendam maupun tidak segera menyerahkan diri yang disampaikan Jaksa sebagai unsur perencanaan, menurutnya terpatahkan dalam persidangan.

Oleh sebab itu pihaknya akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan usai putusan tersebut untuk menyiapkan langkah banding.

“Kita akan banding,” pungkasnya,

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tri Hartanto alias Antok, warga Kabupaten Tulungagung, itu terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 dan peristiwa itu cukup menyita perhatian masyarakat.

Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa.

Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup sadis, yaitu dengan cara mutilasi korbannya menggunakan pisau pemotong buah.

Potongan besar jasad korban yang dikemas dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainnya mulai kepala hingga kaki dibuang di di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber