Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya
![]() |
Seorang pria saat dimintai keterangan usai ikut pesta seks sesama jenis di hotel Surabaya, Minggu, 19 Oktober 2025. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo turut ditangkap saat penggerebekan 34 orang pria yang diduga menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @samaptapolrestabessby, terlihat aparat Kepolisian bertanya kepada seorang pria yang diduga ikut dalam pesta seks sesama jenis.
“PNS pangkat golongannya apa? 3, 3 apa? 3A, golongan 3 A,” kata aparat Kepolisian dalam video yang diunggah @samaptapolrestabessby.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto membenarkan informasi yang ada di dalam video itu.
“Iya (ada ASN yang ditangkap saat pesta seks sesama jenis)," kata Eddie kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Selain itu, kata Eddie, pria dalam video tersebut tercatat sebagai ASN Sidoarjo. Sementara, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan terkait penangkapan tersebut.
“ASN satu orang Sidoarjo, sebentar ya untuk namanya (pria yang ditangkap). Mohon waktu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menggerebek pesta gay di salah satu kamar hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Sebanyak 34 pria diamankan petugas dalam acara pesta tersebut.
Saat petugas mendobrak pintu kamar, puluhan pria di dalam ruangan langsung panik. Sebagian mereka saat itu sedang keadaan tanpa pakaian.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.
“Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di kamar Hotel di Surabaya. Totalnya ada 34 orang,” ujar Erika, Minggu, 19 Oktober 2025. (*/red)