Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Admin
Admin
09 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Polda Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan penyelidikan ambruknya bangunan Mushola di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo.

Sejumlah saksi dari Ponpes maupun para pakar kini dimintai keterangan.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto mengatakan, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Kasus itu kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan,” kata Nanang kepada awak media di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025.

“Kurang lebih 17 ya saksi-saksi. Namun tentunya nanti akan terus berkembang dan kemudian pemeriksaan lanjutan pun juga kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan ponpes itu sendiri,” imbuhnya.

Selain memeriksa saksi, kata Nanang, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. Baik dari ahli teknik sipil maupun pakar hukum pidana.

“Meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi. Begitu juga ahli hukum pidana yang memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” tuturnya.

Nanang menjelaskan, dari belasan saksi itu, nantinya akan naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara. Dari situ, kemudian pihak penyidik akan menetapkan siapa saja pihak yang terkait dalam kelalaian ambruknya bangunan.

“Dari 17 saksi itu yang masuk ke tahap atau penyidikan itu berapa orang, sehingga nanti akhirnya menjadi bahan untuk gelar perkara. Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimum. Ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada,” jelasnya.

“Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam diikatkan dalam proses penyidikan ini,” sambungnya.

Saat disinggung apakah pimpinan ponpes Al Khoziny sudah diperiksa atau belum dan kemungkinan adanya tersangka, Nanang menyatakan masih belum.

“Ya, nanti perjalanannya proses itu. Belum. Kan kami manggil dulu. keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu,” ujarnya.

Menurut Nanang, pada saat kejadian dan proses evakuasi, pihaknya mengaku telah melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun karena masih melihat situasi yang masih proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu.

“Sambil berjalan dan semua itu paralel. Kemudian pada saat sekarang kita ketahui bersama setelah kemarin dilaksanakan penutupan kegiatan sudah selesai pembersihan sehingga tentunya sambil berjalan,” ujarnya.

Nanang juga mengatakan, proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP A/4/ Romawi 9. 9/2025 SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo. Lalu, ditangani dan diambil alih langsung oleh Polda Jatim.

“Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, ambruknya musala Ponpes Al Khoziny diduga kuat terdapat unsur pidana karena adanya kelalaian di teknis bangunan.

Nanang juga membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan.

“Adapun pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” tuturnya.

Seperti diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, para santri yang tengah salat asar tertimbun reruntuhan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari melakukan pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Admin- Kamis, April 16, 2026 0
Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung [ KEEROM, 16 Maret 2026 ] - Surya-tribun.com Dalam rangka mendukung Program Ketaha…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
Presiden Prabowo Menggelar Pertemuan Dengan Presiden Putin  Di Istana Kremlin Sepakati Kerja sama Ekonomi Hingga Antariksa

Presiden Prabowo Menggelar Pertemuan Dengan Presiden Putin Di Istana Kremlin Sepakati Kerja sama Ekonomi Hingga Antariksa

Senin, April 13, 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin

Selasa, April 14, 2026
Terseret OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tiba di Gedung Merah Putih

Terseret OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tiba di Gedung Merah Putih

Sabtu, April 11, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
Presiden Prabowo Menggelar Pertemuan Dengan Presiden Putin  Di Istana Kremlin Sepakati Kerja sama Ekonomi Hingga Antariksa

Presiden Prabowo Menggelar Pertemuan Dengan Presiden Putin Di Istana Kremlin Sepakati Kerja sama Ekonomi Hingga Antariksa

Senin, April 13, 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin

Selasa, April 14, 2026
Terseret OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tiba di Gedung Merah Putih

Terseret OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Tiba di Gedung Merah Putih

Sabtu, April 11, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Jalin Kemitraan, PT Pinarat Sukses Gemilang Berikan Bantuan ke PERWAST

Sabtu, April 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber