Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Admin
Admin
09 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Polda Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan penyelidikan ambruknya bangunan Mushola di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo.

Sejumlah saksi dari Ponpes maupun para pakar kini dimintai keterangan.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto mengatakan, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Kasus itu kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan,” kata Nanang kepada awak media di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025.

“Kurang lebih 17 ya saksi-saksi. Namun tentunya nanti akan terus berkembang dan kemudian pemeriksaan lanjutan pun juga kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan ponpes itu sendiri,” imbuhnya.

Selain memeriksa saksi, kata Nanang, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. Baik dari ahli teknik sipil maupun pakar hukum pidana.

“Meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi. Begitu juga ahli hukum pidana yang memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” tuturnya.

Nanang menjelaskan, dari belasan saksi itu, nantinya akan naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara. Dari situ, kemudian pihak penyidik akan menetapkan siapa saja pihak yang terkait dalam kelalaian ambruknya bangunan.

“Dari 17 saksi itu yang masuk ke tahap atau penyidikan itu berapa orang, sehingga nanti akhirnya menjadi bahan untuk gelar perkara. Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimum. Ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada,” jelasnya.

“Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam diikatkan dalam proses penyidikan ini,” sambungnya.

Saat disinggung apakah pimpinan ponpes Al Khoziny sudah diperiksa atau belum dan kemungkinan adanya tersangka, Nanang menyatakan masih belum.

“Ya, nanti perjalanannya proses itu. Belum. Kan kami manggil dulu. keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu,” ujarnya.

Menurut Nanang, pada saat kejadian dan proses evakuasi, pihaknya mengaku telah melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun karena masih melihat situasi yang masih proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu.

“Sambil berjalan dan semua itu paralel. Kemudian pada saat sekarang kita ketahui bersama setelah kemarin dilaksanakan penutupan kegiatan sudah selesai pembersihan sehingga tentunya sambil berjalan,” ujarnya.

Nanang juga mengatakan, proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP A/4/ Romawi 9. 9/2025 SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo. Lalu, ditangani dan diambil alih langsung oleh Polda Jatim.

“Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, ambruknya musala Ponpes Al Khoziny diduga kuat terdapat unsur pidana karena adanya kelalaian di teknis bangunan.

Nanang juga membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan.

“Adapun pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” tuturnya.

Seperti diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, para santri yang tengah salat asar tertimbun reruntuhan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari melakukan pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tolak Relokasi RPH, Pedagang Pegirian Bawa Sapi Geruduk DPRD Surabaya

Admin- Senin, Januari 12, 2026 0
Tolak Relokasi RPH, Pedagang Pegirian Bawa Sapi Geruduk DPRD Surabaya
Massa bawa sapi ke Gedung DPRD Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Ratusan pedagang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin,…

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber