Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun
![]() |
| Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pencabulan anak kandung saat Konferensi Pers di Mapolres Gresik, Rabu, 12 November 2025. |
GRESIK, SuryaTribun.Com – Seorang pria di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur (Jatim), berinisial FR (41) tega mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 18 tahun.
Pelaku tega mencabuli korban, padahal istri sirinya saat ini sedang hamil tua.
“Saat ini istri ketiganya yang dinikahi secara siri sedang hamil tujuh bulan,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 12 November 2025.
Pelaku diketahui telah menikah tiga kali. Korban merupakan anak dari istri pertama yang telah bercerai.
Setelah itu, pelaku merantau ke Malaysia dan menikah kembali dengan seorang wanita.
“Karena bercerai, pelaku membawa dua anaknya pulang ke Gresik. Kemudian pelaku meminta korban tinggal bersama dengan dalih menjaga adik-adiknya serta akan membiayai sekolahnya,” ujarnya.
Korban ternyata sudah dicabuli selama empat tahun sejak berusia 14 tahun. Kasus itu terungkap usai korban curhat kepada ibunya.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 15 miliar,” pungkasnya. (*/red)
