Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Headline Hukrim

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Admin
Admin
28 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gedung KPK. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 27 November 2025.

Namun Budi tidak menjelaskan secara detail proses penggeledahan dan langkah yang akan dilakukan penyidik usai menyita dokumen dan BBE tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Widya Satria yang berlokasi di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat, 07 November 2025.

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat.

Dalam kasus itu, KPK menyatakan bahwa Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar

Admin- Sabtu, November 29, 2025 0
Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar
Petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban longsor di Toboh Tangah, Nagari Malalak Timur, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 27 November 2025.  JAKART…

Berita Terpopuler

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sabtu, November 29, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

Sabtu, November 29, 2025

Berita Terpopuler

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sabtu, November 29, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

Sabtu, November 29, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber