KPK Sebut OTT Jaksa di Banten Terkait Dugaan Pemerasan WN Korsel
![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penanganan kasus oknum Jaksa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebut, OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel).
"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," imbuhnya.
Oknum Jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum. Selain itu, ada juga ahli bahasa yang ditangkap.
"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ujarnya.
Budi menilai, kasus ini harus dikawal agar proses penegakan hukum berjalan baik. Dia mengatakan, WN Korsel menjadi korban dugaan pemerasan dalam kasus ini.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.
"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Asep menjelaskan, pihak yang diserahkan setelah terjaring OTT juga telah jadi tersangka di Kejagung. Untuk itu, pengusutan perkaranya dilanjutkan Kejagung.
"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya. (*/red)
